Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 208 Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jakarta Utara ditutup sementara menjelang libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Utara Putut Widya Martata mengatakan penutupan itu lokasi itu untuk menghindari kerumunan di ruang publik serta mencegah laju penyebaran virus corona (COVID-19).
"RTH yang ditutup seperti Taman Maju Bersama (TMB), Hutan Kota hingga Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA)," kata Putut di Jakarta, Senin.
Penutupan itu berdasarkan Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2020 dan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan COVID-19 di masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Penutupan sementara dilakukan pada 25 Desember, 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021. Penutupan juga mengacu Surat Edaran Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2020.
"Kami harap masyarakat bisa memahami dan tidak mendatangi lokasi-lokasi yang rawan terjadinya kerumunan karena akan sangat berisiko," kata Putut.
Baca juga: Warga Jakut diimbau tidak berwisata saat libur Natal dan tahun baru
Putut mengimbau warga untuk memanfaatkan waktu libur dengan melakukan berbagai aktivitas di rumah dan tetap berpedoman pada protokol kesehatan 3M.
"Pandemi belum berakhir, jadi harus tetap waspada karena siapa saja bisa tertular COVID-19," ujar Putut.
Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara melaporkan hingga Senin (21/12) sebanyak 16.586 jiwa dinyatakan positif terpapar COVID-19. Sebanyak 14.260 jiwa dinyatakan sembuh dan 270 jiwa meninggal dunia.
Sebanyak 1.340 jiwa sedang menjalani isolasi mandiri dan 416 jiwa lainnya sedang dalam perawatan medis di rumah sakit.
Kasus warga yang dinyatakan positif terpapar COVID-19 meningkat 184 jiwa dibandingkan Ahad (20/12).
Baca juga: RPTRA di Jakut olah daun kelor jadi produk bernilai jual
Pewarta: Fauzi
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020