Jakarta (ANTARA) - Komisioner Komisi Pemberantas Korupsi Nurul Ghufron mengingatkan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) untuk dapat mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel karena setiap rupiah yang dikelola harus dapat dipertanggungjawabkan.
"Oleh karena itu, kami berharap para rektor/ketua untuk tidak mempertaruhkan integritasnya dengan cara melakukan tata kelola keuangan dengan sebaik-baiknya dan akuntabel," kata Nurul kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember itu mengatakan KPK akan tegas menindak tegas jika ditemukan adanya kasus korupsi, salah satunya menggunakan mouds operandi mata anggaran tertentu untuk kepentingan pribadi/keluarganya dan atau tidak sesuai peruntukannya.
Dalam beberapa kasus, kata dia, juga ada modus laporan pertanggungjawaban yang merupakan hasil rekayasa atau fiktif. Selain itu, rektor atau pimpinan memerintahkan staf untuk mencairkan suatu mata anggaran tertentu dan ditransfer ke rekening pribadinya tanpa rincian pertanggungjawaban.
"Berbagai modus operandi itu sudah dalam pengawasan KPK dan KPK akan tegas menindaknya," kata dia.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Muhammad Ali Ramdhani mendukung upaya KPK untuk turut mendorong tata kelola yang baik di PTKIN.
"Prinsip 'good university governance' adalah transparansi, akuntabilitas, tanggung-jawab, independensi dalam pengambilan keputusan, adil, penjaminan mutu dan relevansi, efektifitas dan efisiensi, nirlaba," kata Guru Besar UIN Sunan Gunung Jati Bandung itu.
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Suyitno mengatakan rektor/ketua memiliki tugas tambahan yang karena statusnya harus menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Sementara para pimpinan itu adalah akademisi yang tidak memiliki pengetahuan yang memadai dalam tata kelola keuangan/anggaran.
"Oleh karena itu, peningkatan pemahaman dan penguasaan terhadap tata kelola keuangan harus terus dilakukan," kata Guru Besar UIN Raden Fatah Palembang tersebut.
Kemenag, kata dia, mengadakan kursus singkat bagi para rektor/ketua PTKIN sehingga terhindar dari penyalahgunaan kewenangan pelanggaran peraturan perundang-undangan.
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2020