Baca juga: Seorang wanita laporkan oknum polisi di Bali atas dugaan pemerasan
Ia mengatakan bahwa oknum polisi tersebut disangkakan dengan pasal 368 KUHP atau 369 KUHP. "Yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan dengan pasal yang disangkakan yaitu pasal 368 atau 369 KUHP," katanya.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi mengatakan bahwa oknum polisi tersebut tetap diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Oh iya baik itu anggota, terutama anggota yang melakukan pelanggaran kita proses sesuai dengan proses hukum yang berlaku sebagai anggota Polri," kata Syamsi.
Baca juga: Diduga lakukan penodaan agama, anggota DPD dilaporkan ke polisi
"Kalau ada oknum-oknum yang berbuat tidak sesuai dengan UU itu kita tidak mengetahui, itu kan istilah mereka melakukan sebagai oknum atau pribadi masing-masing. Jadi dalam hal ini kita selalu imbau dan memberi arahan, memberi pencerahan bahwa kita melaksanakan tugas sebagai sebagai pelindung dan pengayom masyarakat," katanya.
Sebelumnya pada Rabu (15/12) sekitar pukul 23.30 WITA pelapor MIS menawarkan jasa kencan melalui aplikasi MiChat. Kemudian, ada tamu yang mau menyewa jasa dari wanita tersebut. Setelah antara pelapor dan tamu itu saling bernegosiasi dan saling bertemu di indekos tempat pelapor berada.
Baca juga: Polisi usut oknum yang sebarkan brosur "penjarahan" unjuk rasa
Terhadap korban MIS, Ryanzo Christian Ellessy Napitupulu meminta setiap bulan dikirimi uang sebesar Rp500 ribu. Selain itu, gawai korban diambil oleh tersangka dan apabila korban ingin gawai tersebut kembali harus membayar Rp1,5 juta.
Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020