Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berkomitmen memberikan perhatian yang besar terhadap nasib para pekerja migran Indonesia (PMI)

“Direktorat Jenderal Imigrasi merupakan bagian dari stakeholder yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan dan pelindungan kepada para pekerja migran kita. Dan Imigrasi berkomitmen penuh dalam memberikan layanan dan pelindungan kepada mereka,“ ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Jhoni Ginting dalam keterangannya kepada wartawan, Senin.

Jhoni mengatakan Indonesia merupakan 10 negara besar dalam pengiriman pekerja migran di dunia dan remitansi yang dihasilkan PMI termasuk 10 besar penyumbang devisa negara.

Baca juga: Imigrasi Palopo layani pemohon paspor saat libur nasional

Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia Bank Indonesia (BI) mencatat total remitansi PMI tahun 2019 senilai 11,435 miliar dolar AS. Remitansi adalah uang yang dikirim oleh para pekerja di luar negeri ke negara asalnya.

Namun, dia menilai tingginya sumbangan PMI terhadap devisa negara selama ini berbanding terbalik dengan perlakuan yang mereka terima. Sebelum keberangkatan, proses keberangkatan, di tempat penempatan hingga kedatangan kembali, para PMI sering mengalami diskriminasi, pemerasan, dan kekerasan.

"Sudah selayaknya kita memberikan jaminan atas hak, kesempatan dan pelindungan bagi mereka," ucap dia.

Imigrasi sendiri, kata Jhoni, telah lama memberikan kepedulian kepada PMI, antara lain dengan memberikan biaya nol rupiah untuk pembuatan paspor bagi WNI yang pertama kali menjadi PMI.

Selain itu, sejak September lalu Imigrasi menyediakan jalur cepat untuk PMI dalam proses pengurusan keimigrasian di bandara.

“Sejak September kami telah menyediakan jalur VVIP atau 'fast track' khusus kepada PMI untuk proses keimigrasian. Sementara penggratisan paspor telah dilakukan lebih dari 10 tahun lalu berdasar Peraturan Menteri. Terakhir, ketentuan ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2020”, ujar dia.

Baca juga: Imigrasi Tangerang layani paspor anak penyandang disabilitas

Sebelumnya, Kemenkumham menandatangani nota kesepahaman dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) tentang Kerja Sama dalam Upaya Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Lounge Pekerja Migran Indonesia, Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (18/12).

Jhoni menjelaskan ruang lingkup kerjasama antara Kemenkumham dengan BP2MI meliputi empat hal. Pertama, Integrasi Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).

Kedua, penerbitan paspor pada Layanan Terpadu Satu Pintu. Ketiga, melakukan pencegahan sindikasi pengiriman Pekerja Migran Indonesia secara non-prosedural. Terakhir, peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

“Kerjasama ini membentuk integrasi dan sinergi antara sistem yang dimiliki Imigrasi dan BP2MI. Sebagai contoh, SIMKIM terintegrasi dengan Sistem Komputerisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau Sisko P2MI dalam pelayanan penempatan dan pelindungan pekerja,” kata dia.

Nota Kesepahaman itu kemudian pada tataran teknis ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerjasama antara Direktorat Jenderal Imigrasi dengan Sekretariat Utama BP2MI.

“Kerjasama ini merupakan salah satu bentuk komitmen Imigrasi dan BP2MI untuk secara aktif mengambil peran dalam pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang disesuaikan dengan tugas dan fungsi pokok masing-masing,” ujar Jhoni.

Baca juga: Tembus pasar internasional, Peruri ekspor paspor ke Sri Lanka
Baca juga: WNA Kanada ditangkap Imigrasi Malang karena palsukan dokumen

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020