"Kita dengan stakeholder lain kita coba putus, selain putus mata rantai COVID-19, juga putus mata rantai miras (minuman keras) ini, kita putus," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Adi Benny Cahyono usai pemusnahan miras di Markas Polres Garut, Senin.
Baca juga: Polres Tual gagalkan penyelundupan 2,8 ton minuman keras tradisional
Ia menuturkan kepolisian bersama instansi lainnya terus berusaha menindak tegas bagi mereka yang menjual miras di wilayah Kabupaten Garut dalam rangka menciptakan rasa aman dan nyaman di masyarakat.
Upaya penindakan itu, lanjut dia, karena selama ini peredaran miras masih terjadi di lapangan meski saat ini sedang pandemi COVID-19, untuk itu perlu ditingkatkan razianya.
"Selama pandemi tidak ada pengaruhnya, masih tetap berkisar di situ-situ saja," kata Kapolres.
Ia menyampaikan pemusnahan miras saat ini sebanyak 2.800 botol berbagai merek miras yang berhasil diamankan dari sejumlah tempat di Garut selama dua bulan.
"Untuk miras ada 2.800 (botol) itu adalah sisa yang sudah diserahkan ke Polda hasil operasi selama dua bulan terakhir," katanya.
Pemusnahan miras dilakukan dengan cara digilas menggunakan kendaraan alat berat hingga dipastikan tidak ada botol miras yang kondisinya masih utuh.
Pemusnahan itu disaksikan oleh pejabat kepolisian setempat, kemudian Kejaksaan Negeri Garut, TNI, dan perwakilan dari Pemkab Garut.
Baca juga: Bea Cukai Palu sita 1.174 botol MMEA ilegal
Baca juga: Muhammadiyah: Regulasi minuman beralkohol bukan Islamisasi
Pewarta: Feri Purnama
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020