Jakarta (ANTARA) - Ahli kesehatan dr Rustam S Pakaya, MPH menyatakan bahwa vaksinator (petugas pemberi vaksin) di semua fasilitas kesehatan (faskes) harus diberi perlindungan penuh sehingga aman dan nyaman dalam melaksanakan tugasnya.

"Bentuknya seperti apa perlindungan bagi tenaga kesehatan dalam kapasitasnya sebagai vaksinator, itu kewenangan pemerintah," katanya di Jakarta, Ahad.

Ia mengatakan itu belajar dari peristiwa dalam video yang sempat viral di media sosial, yakni seorang perawat bernama Tiffany Dover, yang bekerja di CHI Memorial Hospital, Tennessee, Amerika Serikat (AS) yang pingsan usai mendapatkan suntik vaksin COVID-19.

Namun, dalam berbagai laporan media internasional, Tiffany usai kejadian itu kemudian memberikan penjelasan pada saluran TV WRCB Chattanooga bahwa ia punya riwayat pingsan.

Baca juga: Pemkab Nagan Raya Aceh siapkan 75 vaksinator vaksin COVID-19

Baca juga: Satgas COVID-19 Ogan Komering Ulu siap distribusikan vaksin

Seperti dilansir dalam surat elektronik rumah sakit pada AFP Fact Check disebutkan ia mengaku memiliki respons vagal yang terlalu aktif.

Akibatnya jika ia merasa sakit apapun, seperti tersandung atau terinjak bisa pingsan. Ia menyebut mungkin pingsan enam kali dalam enam pekan terakhir di mana hal itu itu biasa bagi Tiffany.

Menurut Rustam S Pakaya perlindungan bagi tenaga kesehatan sebagai vaksinator tetap diperlukan bukan hanya karena ada kasus seperti yang terjadi di AS tersebut saja.

"Tapi, untuk keseluruhan side effect berat jika muncul post-vaccine dan sebagainya," kata mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan Kemenkes itu.

Ia menyatakan dalam konteks perlindungan tersebut Presiden Joko Widodo bisa mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia (Perppu) untuk nakes sebagai vaksinator.

"Perlindungan itu sebagai antisipasi jangan sampai ada yang kena pidana karena para nakes itu sedang menjalankan tugas negara secara profesional," kata Rustam S Pakaya, yang pernah menjadi Ketua Tim misi bantuan pemerintah Indonesia untuk rakyat Palestina di Gaza pada Januari 2009.

Sementara itu, terkait vaksinasi COVID-19 di Indonesia, pada Jumat (18/12), saat memberikan Bantuan Modal Kerja senilai Rp2,4 juta kepada pedagang, di Istana Kepresidenan Bogor, Jabar, Presiden Joko Widodo menegaskan akan menjadi orang pertama di Indonesia yang menerima vaksinasi COVID-19, apabila sudah ada izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Sedangkan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) membentuk Koalisi Relawan (Kawan) Vaksin yang tersebar di 34 provinsi Indonesia dan siap menjadi yang pertama divaksinasi bersama Presiden Joko Widodo.

Dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Ahad, Koordinator Nasional Kawan Vaksin PB IDI dr Iswanto Idji mengatakan Gerakan Kawan Vaksin hingga ke daerah dibentuk untuk menyukseskan protokol kesehatan serta menyikapi rendahnya literasi masyarakat terhadap vaksin sehingga banyak yang lebih percaya hoaks.*

#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibucucitanganpakaisabun

Baca juga: Pemprov Jatim siapkan 2.400 vaksinator COVID-19

Baca juga: Pemda DIY mulai siapkan vaksinator COVID-19

Pewarta: Andi Jauhary
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020