Kendari (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara menetapkan 12 orang pelaku demonstrasi anarkis di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) industri Morosi di Kabupaten Konawe.
Kepala Bidang Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan di Kendari, Minggu mengatakan penyidik masih mengembangkan untuk mengungkap siapa-siapa pelaku aksi anarkis 14 Desember 2020.
"Sangat terbuka adanya tambahan tersangka jika penyidik menemukan fakta terjadinya tindak pidana," kata Ferry.
Baca juga: Polisi tetapkan 5 tersangka demonstras anarkis di KEK Nikel Morosi
Baca juga: Pabrik Nikel Morosi serap 18.000 tenaga kerja
Sebagaimana diketahui tahap pertama penyidik menetapkan 5 orang tersangka kemudian menyusul 4 orang dan 3 orang, sehingga sudah berjumlah 12 orang," katanya.
12 tersangka yang intensif menjalani penyidikan di Mapolda Sultra adalah tersangka IS, RM, WP, NA, AP, KS, SP, SS, AF alias A, IR dan LN alias ST.
Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang dimiliki penyidik terungkap bahwa setiap tersangka memiliki peran berbeda saat aksi yang berujung anarkis.
Oleh karena itu, lanjut dia penyidik menjerat pasal berbeda setiap tersangka sesuai peran, yakni pasal 160 KUHP, pasal 216 KUHP, pasal 170 KUHP Jo. pasal 406, pasal 170 KUHP Jo pasal 187 KUHP.
Aksi unjukrasa anarkis 14 Desember 2020 yang mengusung tuntutan kenaikan gaji dan pengangkatan karyawan organik menyebabkan puluhan alat berat dan gedung perusahaan terbakar.
Perusahaan pemurnian nikel PT VDNI dan PT OSS asal Tiongkok ditaksir mengalami kerugian materiil Rp200 miliar.
Baca juga: Polda Sultra ajak warga jaga kondusif dan patuh protokol kesehatan
Baca juga: Polda Sultra tuan rumah rakor pengamanan Natal dan Tahun Baru 2021
Pewarta: Sarjono
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020