"Pasien yang sembuh dari COVID-19 sebanyak 30 orang, dengan jumlah kumulatif sebanyak 832," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Tarakan, Devi Ika Indriarti di Tarakan, Ahad.
Pasien positif yang meninggal satu orang berinisial YK (49) warga Karang Anyar. Jumlah kasus pasien positif yang meninggal dunia sebanyak 18 orang sedangkan pasien COVID-19 yang masih dirawat sebanyak 756 orang.
Kasus suspek yang dipantau di Tarakan saat ini sebanyak 178 orang, yakni orang yang dengan gejala ISPA.
Baca juga: Tiga narapidana Lapas Tarakan positif COVID-19
Baca juga: Pasien meninggal dunia karena COVID-19 di Tarakan-Kaltara 17 orang
“Pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala, yang bersangkutan memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang dilaporkan memiliki transmisi lokal,” kata Devi.
Orang dengan salah satu gejala ISPA dan 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi COVID-19, orang dengan ISPA berat atau pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
“Jumlah seluruh kontak erat yang sedang dipantau yang saat ini sebanyak 1.773 orang. Kontak erat adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi COVID-19,” katanya.
Devi menghimbau kepada seluruh masyarakat perlu kami sampaikan bahwa saat ini penambahan kasus konfirmasi COVID-19 merupakan pelaku perjalanan dan kontak erat dari pelaku perjalanan.
Seluruh masyarakat Kota Tarakan wajib patuh dan disiplin menerapkan protokol kesehatan sebagai bentuk pencegahan COVID-19 agar tidak semakin menyebar dan meluas dengan selalu memakai masker, mencuci tangan pakai
sabun dan air mengalir, menjaga jarak dengan orang lain minimal satu meter.
Kemudian menghindari berkerumun di tempat-tempat umum, membatasi menyentuh fasilitas di tempat umum, dan jangan menyentuh mata, hidung, serta mulut sebelum, cuci tangan.
"Kami sampaikan kepada para pelaku perjalanan yang baru datang ke Tarakan, untuk tidak dijemput oleh anggota keluarga dan harus melakukan karantina mandiri di rumah selama 14 hari," kata Devi.
Jika pelaku perjalanan merasakan sakit seperti batuk, pilek, demam, dan gangguan pernapasan segera melapor ke hotline informasi COVID-19 di nomor 081351432112 selanjutnya akan dikunjungi oleh petugas dari Puskesmas.*
Baca juga: Kasus positif COVID-19 bertambah 71 orang di Tarakan
Baca juga: Ada dua lagi, pasien positif meninggal di Tarakan-Kaltara 15 orang
Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020