Jakarta (ANTARA) - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama TNI-Satpol PP menemukan seorang pengunjung cafe yang positif mengonsumsi narkoba jenis benzo saat razia protokol kesehatan di Boca Rica Bar and Lounge, Jakarta Selatan, Sabtu malam.
Tim gabungan tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa.
"Hari Ini kita ada razia protokol kesehatan TNI-Polri dan Satpol PP, ada satu orang positif benzo kita ambil keterangan ke kantor," kata Kombes Pol Mukti di lokasi razia di Boca Rica Bar and Lounge, Jakarta Selatan, Sabtu malam.
Saat tim tiba di lokasi sekitar pukul 23.10 WIB, tempat itu masih dipenuhi oleh pengunjung meskipun Peraturan Gubernur menyebutkan restoran, cafe dan bar hanya boleh beroperasi sampai pukul 21.00 WIB.
Petugas pun kemudian melakukan test urine dan tes usap kepada seluruh pengunjung dan hasilnya satu orang terindikasi menggunakan benzo.
Baca juga: Kapolda Metro tegaskan keselamatan rakyat harus jadi prioritas
Pria inisial P itu mengaku tengah mengonsumsi obat dengan resep dokter dan mengaku menggunakan obat itu untuk pengobatan syaraf kejepit.
Pria tersebut kemudian dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya karena tak bisa menunjukkan surat keterangan dokter kepada petugas.
"Saraf kejepit kok mabuk kamu? Kamu ke kantor saja, bawa surat doktermu saya mau lihat," kata Mukti.
Setelah seluruh pengunjung bar diperiksa, Satpol PP kemudian menyegel cafe tersebut selama 1x24 jam lantaran melanggar protokol kesehatan berupa jam operasional dan kapasitas pengunjung.
"Sementara Pol PP sudah menyegel tempat ini namanya Boca Rica karena melanggar prokes. Kita lihat tadi, tidak pakai masker dan banyak sekali dan bebas sekali," kata Mukti.
Sebelum menggelar razia di Boca Rica Bar and Lounge, tim gabungan juga terlebih dahulu berpatroli di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, namun tidak ditemukan ada pelanggaran yang dilakukan cafe, bar dan lounge di kawasan ini.
Baca juga: Sebanyak 5.000 personel gabungan dikerahkan amankan demo 1812
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2020