Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Dr Zainulbahar Noor mengklarifikasi isu terkait kotak amal yang digunakan membiayai aksi terorisme dan menegaskan pihaknya tidak pernah menerima setoran dana dari kotak amal Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Dalam pernyataan yang diterima di Jakarta pada Sabtu, Zainul mengungkapkan penyaluran dana masyarakat yang dikumpulkan melalui ratusan ribu kotak amal tersebut dikelola sendiri oleh masing-masing lembaga.
"Benar bahwa LAZ harus membuat laporan dua kali setahun, tetapi tidak menyetor uang sebagai syarat izin LAZ sebagaimana yang dilansir beberapa media. Laporan pengelolaan dana ini sesuai amanah Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat," ujar Zainul.
Baca juga: Baznas dukung Polri ungkap kasus kotak amal danai terorisme
Dia menyatakan bahwa BAZNAS sama sekali tidak pernah menerima setoran uang hasil pengumpulan infak maupun sedekah oleh BAZNAS daerah maupun LAZ di skala nasional, provinsi maupun kabupaten/kota. Penyaluran dana yang dihimpun LAZ dapat disalurkan sendiri oleh LAZ sesuai dengan ketentuan syariah dan undang-undang.
"Lembaga yang berada di bawah koordinasi BAZNAS mengirimkan laporan kinerja berupa laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. Namun lembaga yang kini telah diamankan polisi tersebut mengirimkan laporan yang belum diaudit hingga batas waktu yang ditentukan," tambah Zainul.
Dalam kesempatan tersebut dia menjelaskan bahwa belum lama ini BAZNAS mengirimkan surat teguran kepada sejumlah LAZ yang belum memberikan laporan atau telah menyampaikan laporan namun tidak dapat dipertanggungjawabkan seperti lembaga tersebut.
Langkah meminta dan memeriksa laporan pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah dari LAZ merupakan upaya BAZNAS dalam melaksanakan peran dan fungsinya sebagai koordinator pengelola zakat nasional sesuai dengan UU tentang Pengelolaan Zakat.
Baca juga: Dipakai teroris, Kemenag perketat aturan kotak amal
BAZNAS menjalankan peran untuk melakukan pengendalian pengelolaan zakat tanpa ikut menggunakan dananya.
Dalam UU tersebut juga diatur fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap kinerja BAZNAS dan LAZ ada pada Kementerian Agama sedangkan BAZNAS bertugas melakukan pengendalian.
Fungsi pengendalian tersebut dijalankan BAZNAS dengan melakukan berbagai kegiatan seperti pemberkasan izin LAZ, verifikasi faktual, pemberian rekomendasi dan penolakan rekomendasi LAZ.
BAZNAS juga melakukan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) BAZNAS dan LAZ setiap tahun, pengiriman surat permohonan laporan, teguran bagi yang tidak melaporkan, membuat berbagai penelitian, pendataan dan kajian BAZNAS dan LAZ untuk penyusunan Index Zakat Nasional.
Selain itu, BAZNAS melakukan kunjungan LAZ, membuat forum diskusi dengan LAZ, memberikan apresiasi berupa BAZNAS Award, implementasi pemanfaatan Sistem Manajemen Informasi BAZNAS (SiMBA) di LAZ secara bertahap serta intensif berkomunikasi melalui pembentukan WhatsApp Group koordinasi BAZNAS dan para pimpinan LAZ.
"BAZNAS telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama agar kasus oknum penyalahgunaan kotak amal tidak menyurutkan masyarakat berzakat kepada BAZNAS dan LAZ yang terpercaya dan terbukti telah bekerja dengan baik di tengah masyarakat selama ini," kata Zainul.
Dia juga menyatakan dukungannya kepada pihak kepolisian untuk melakukan penegakan hukum jika terjadi pelanggaran undang-undang zakat dan kesiapan BAZNAS dalam mendukung Kemenag untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan zakat nasional.
Baca juga: Polri: JI galang dana dari masyarakat karena kesulitan keuangan
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020