Tentunya kami berharap dengan relaksasi ini, baik itu UMKM maupun dari sisi jasa keuangan memiliki nafas tambahan, tidak serta merta terpuruk dalam kondisi ekonomi yang kurang baikBatam (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau mencatat perbankan di wilayah itu telah melakukan restrukturisasi kredit terhadap 106.120 debitur dengan nominal sebesar Rp15,52 triliun, hingga Oktober 2020.
Kepala OJK Provinsi Kepulauan Riau, Rony Ukurta, Sabtu, menyatakan dari 106.120 debitur itu, sebanyak 22.531 di antaranya merupakan debitur UMKM.
"Dengan nominal sebesar Rp3,81 triliun," kata dia.
Selain perbankan, perusahaan pembiayaan juga melakukan restrukturisasi kredit.
Berdasarkan catatan OJK, perusahaan pembiayaan di Kepri sudah melakukan restrukturisasi kredit sebesar Rp1,52 triliun dengan jumlah debitur sebanyak 35.941 debitur, hingga November 2020
Restrukturisasi kredit itu sesuai dengan POJK Nomor 48 /POJK.03/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
POJK perpanjangan kebijakan stimulus COVID-19 di sektor perbankan itu dikeluarkan setelah mencermati perkembangan dampak ekonomi berkaitan penyebaran COVID-19 yang masih berlanjut secara global maupun domestik.
Penyebaran COVID-19 itu diperkirakan akan berdampak terhadap kinerja dan kapasitas debitur serta meningkatkan risiko kredit perbankan.
Menurut dia, ketentuan itu hingga kini berjalan efektif, terlihat dari jumlah debitur yang memperoleh restrukturisasi mencapai 90 persen di perbankan.
"Tentunya kami berharap dengan relaksasi ini, baik itu UMKM maupun dari sisi jasa keuangan memiliki nafas tambahan, tidak serta merta terpuruk dalam kondisi ekonomi yang kurang baik," kata dia.
Baca juga: OJK minta bank tidak lengah meski ada perpanjangan POJK 11
Baca juga: Ekonom: Kebijakan OJK perpanjang restrukturisasi kredit sudah tepat
Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2020