PMI yang terdaftar sebagai peserta aktif sebanyak 424.000 orang dari total PMI 3 juta pekerja.

Jakarta (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) meningkatkan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia (PMI) dengan mempererat kerja sama strategis bersama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

"Kerja sama dengan BP2MI kali ini akan memudahkan PMI dalam melakukan pendaftaran, mendapatkan layanan dan informasi terkait BPJAMSOSTEK," kata Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Poin penting nota kesepahaman yang ditandatangani Dirut BPJAMSOSTEK bersama Kepala BP2MI Benny Rhamdani di Lounge PMI Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (18/12) itu adalah memastikan perlindungan kepada PMI dan calon PMI mulai dari tahapan sebelum bekerja, saat bekerja, dan setelah pulang dari negara penempatan.

Selain itu juga mengakomodir pelayanan klaim dan integrasi aplikasi calon PMI dan PMI, di samping melakukan sosialisasi dan edukasi jaminan sosial ketenagakerjaan bersama.

Langkah itu adalah bagian dari usaha BPJAMSOSTEK meningkatkan perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) pascaterbitnya Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran yang membuat perlindungan jaminan sosial untuk pekerja migran resmi diambil alih BPJAMSOSTEK.

Agus Susanto mengatakan pihaknya telah menjalin berbagai kerjasama dengan pemangku kepentingan terkait untuk memastikan PMI dapat mengakses BPJAMSOSTEK di manapun mereka berada, khususnya bagi mereka yang telah berada di negara penempatan.

Diakui Agus terdapat beberapa tantangan yang harus bisa ditaklukkan, agar para PMI khususnya yang sudah berada di negara penempatan tetap mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Tantangan yang dimaksud adalah PMI punya risiko kerja yang tidak kalah besar. Melalui program BPJAMSOSTEK, PMI mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan secara opsional PMI dapat ikut serta dalam program Jaminan Hari Tua (JHT).

Agus mengatakan bahwa hingga saat ini, jumlah PMI yang terdaftar sebagai peserta aktif sebanyak 424.000 orang, dari jumlah PMI yang tercatat sebanyak kurang lebih 3 juta pekerja.

Perlindungan BPJAMSOSTEK dilakukan tanpa memandang jenis pekerjaan, seluruh individu yang memiliki aktivitas kerja tentunya terpapar oleh risiko pekerjaan yang berpotensi mengancam kesejahteraan dari sisi sosial ekonomi para pekerja. Para pekerja tersebut antara lain pekerja Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), termasuk pula PMI.

Selain itu terdapat tantangan menggaet kepesertaan PMI karena sebagian besar PMI sudah berada di negara penempatan pada saat regulasi tersebut diberlakukan.

"Gap yang cukup besar tersebut dapat kita minimalisir salah satunya dengan melakukan kerjasama strategis bersama instansi terkait untuk memberikan akses kepada PMI di negara penempatan," kata Agus.

Selain dengan BP2MI, BPJAMSOSTEK juga bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri pada November 2020 agar para pekerja migran bisa melakukan pendaftaran secara mandiri melalui portal kementerian yang telah terintegrasi dengan aplikasi BPJAMSOSTEK.

"Semoga dengan kerjasama ini seluruh pekerja WNI mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang menjadi hak mereka dalam mencapai kesejahteraan dan menjamin keamanan dan kenyamanan dalam menjalani aktivitas bekerja," demikian ujarnya.

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2020