Jakarta (ANTARA) - Sejumlah berita politik pada Jumat (18/11) masih menarik untuk dibaca dan menjadi perhatian publik, mulai dari Mahkamah Konstitusi menerima sebanyak 40 permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati dan wali kota hingga Mendagri mengusulkan agar demo dibatasi peserta-nya menjadi 50 orang.
Berikut berita-berita yang telah dirangkum.
1. Wapres ikuti peringatan Hari Bahasa Arab Sedunia
Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin mengikuti peringatan acara Hari Bahasa Arab Sedunia yang diselenggarakan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta secara daring, Jumat.
Dalam sambutannya, Wapres Ma’ruf mengatakan bahwa bahasa Arab tidak bersifat eksklusif bagi umat Islam saja, tetapi alat komunikasi yang mengakar dalam sejarah peradaban umat manusia, termasuk digunakan dalam ritual keagamaan Kristen dan Yahudi.
Selengkapnya dapat dibaca di sini.
2. MK terima 40 permohonan sengketa hasil Pilkada 2020
Mahkamah Konstitusi hingga Jumat pukul 18.00 WIB menerima sebanyak 40 permohonan perselisihan hasil pemilihan yang terdiri atas pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.
Sementara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, belum terdapat pasangan calon yang mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan.
Selengkapnya daerah-daerah yang hasil pemilihannya disengketakan dapat dibaca di sini.
3. KPU persiapkan kemungkinan hadapi PHP di MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mempersiapkan kemungkinan menghadapi perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi dengan mengadakan rapat koordinasi secara internal dengan KPU daerah maupun eksternal dengan MK.
Dalam menghadapi sengketa hasil pemilihan di MK, KPU akan mengkoordinasikan soal penyiapan jawaban dan penyerahan alat bukti ke MK supaya dapat berjalan satu pintu dan dapat dikendalikan oleh KPU RI.
Selengkapnya dapat dibaca di sini.
4. Pemungutan suara di Boven Digul dijadwalkan 28 Desember 2020
Ketua KPU Papua Theodorus Kossay mengatakan pemungutan suara pada Pilkada 2020 di Boven Digul dijadwalkan dilakukan pada 28 Desember 2020 dengan berbagai pertimbangan, termasuk kesiapan logistik.
Keputusan pemungutan suara dilakukan pada tanggal tersebut di antaranya karena pertimbangan agar perayaan Natal tidak terganggu.
Selengkapnya dapat dibaca di sini.
5. Mendagri: Demo tidak dilarang tapi dibatasi jumlah massa-nya 50 orang
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ingin aksi penyampaian pendapat di muka umum atau demonstrasi tidak dilarang, tetapi dibatasi jumlah massanya menjadi maksimal 50 orang.
Pembatasan peserta demo disebutnya untuk mencegah penularan COVID-19 besar-besaran serta memastikan protokol kesehatan tetap dilakukan selama aksi berlangsung.
Selengkapnya dapat dibaca di sini.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020