'rapid test antigen' menjadi aturan pusat sehingga kami mengikuti protokol yang ditetapkan
Yogyakarta (ANTARA) - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Yogyakarta berharap aturan yang mewajibkan pelaku perjalanan masuk atau keluar DIY melakukan tes cepat antigen akan memberikan rasa aman pelaku perjalanan termasuk wisatawan.
“Kewajiban melakukan 'rapid test antigen' sudah menjadi aturan pusat sehingga kami mengikuti protokol yang ditetapkan,” kata Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Sabtu.
Baca juga: Pemerintah tetapkan tarif tertinggi tes cepat antigen Rp275 ribu
Menurut dia, pelaku perjalanan justru akan merasa lebih aman saat berwisata dengan adanya ketentuan baru tersebut.
“Ketika sampai di Yogyakarta dan mengunjungi berbagai objek wisata serta berinteraksi di tempat wisata, wisatawan akan merasa lebih aman dan nyaman,” katanya.
Ia pun optimistis ketentuan baru tersebut tidak akan mengurangi minat wisatawan datang ke Yogyakarta dan menghabiskan masa libur akhir tahun di kota tersebut.
Baca juga: Gubernur DIY mewajibkan pelaku perjalanan rapid antigen atau swab
“Saya kira wisatawan yang sudah berniat berlibur ke Yogyakarta akan mematuhi ketentuan untuk pelaku perjalanan tersebut. Harapannya, tidak akan mengurangi minat untuk libur akhir tahun,” katanya.
Ia pun menyebutkan Satgas COVID-19 Kota Yogyakarta melalui Satpol PP juga akan terus melakukan patroli untuk memastikan tempat wisata dan tempat usaha di Yogyakarta menerapkan protokol kesehatan dengan baik.
“Penegakan aturan akan kami lakukan. Jika ada tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan akan kami beri sanksi. Penutupan pun sudah kami lakukan di salah satu tempat usaha sebagai contoh bagi tempat usaha lain untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan,” katanya.
Baca juga: Pemkot Malang segera wajibkan wisatawan tes cepat antigen
Penerapan protokol kesehatan yang baik, lanjut dia, menjadi modal untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan yang datang sekaligus memberikan perlindungan ke warga Kota Yogyakarta agar tidak tertular COVID-19.
“Kami pun juga akan menanyakan ke tim UGM (Universitas Gadjah Mada) mengenai GeNose. Apakah sudah bisa digunakan secara luas atau belum. Ini juga untuk mempercepat proses tracing kasus,” katanya.
Baca juga: AP I sediakan layanan PCR Test dan Rapid Test Antigen
Berdasarkan data corona.jogjakota.go.id, pada Jumat (18/12) terdapat tambahan 52 kasus positif COVID-19 di Yogyakarta dan 30 pasien sembuh atau selesai menjalani isolasi mandiri.
Dengan demikian, total kasus aktif COVID-19 di Yogyakarta tercatat 278 kasus, 986 pasien sembuh atau selesai isolasi mandiri dan 52 pasien meninggal dunia.
Baca juga: Pasien positif COVID-19 di DIY bertambah 111 orang
Baca juga: Yogyakarta akan sidak identitas kesehatan wisatawan libur akhir tahun
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020