Jakarta (ANTARA) - Pengelola Terminal Tanjung Priok di Jakarta Utara memperketat pengecekan kesehatan awak bus baik sopir maupun kondektur lokasi kedatangan dan keberangkatan di terminal.
"Kita memperketat pengecekan kesehatan awak bus. Jika tidak sesuai standar maka tidak diperbolehkan masuk area terminal," kata Kepala Terminal Tanjung Priok, Mulya di Jakarta, Jumat.
Mulya menjelaskan standar kesehatan yang berlaku, yakni awak bus harus mengantongi surat hasil tes cepat (rapid test) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan hasil non reaktif. Termasuk awak bus yang harus mengikuti serangkaian tes kesehatan seperti tensi, urine dan gula darah di lantai dua Kantor Terminal Tanjung Priok.
"Kami juga menyediakan ruang isolasi bagi awak bus yang terpapar COVID-19," ujarnya.
Sementara untuk penumpang, pihaknya masih menunggu kebijakan dari Unit Pengelola Terminal (UPT) Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. Namun penumpang dan awak bus wajib menerapkan protokol kesehatan 3M; memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
"Setiap bus juga wajib menerapkan aturan 50 persen terisi penumpang. Apabila tidak, maka bus tidak diperbolehkan beroperasi," kata Mulya.
Baca juga: Wagub DKI: 80 persen keberhasilan tangani COVID-19 di tangan warga
Baca juga: Wagub jelaskan pengecekan acak tes COVID-19 untuk perjalanan pribadi
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan tes cepat antigen untuk masyarakat yang akan berpergian ataupun masuk ke Ibu Kota Jakarta.
Aturan itu baru berlaku selama 3 pekan,
yaitu Jumat (18/12/2020) hingga Jumat (8/1/2021) atau selama masa mudik Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan "rapid test" antigen itu menjadi kebijakan nasional untuk warga yang menggunakan transportasi umum baik darat, laut maupun udara.
Pewarta: Fauzi
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020