Pertama, akan berada dimana? Apakah akan ada di dalam lembaga peradilan atau di luar

Jakarta (ANTARA) - Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyatakan empat pertanyaan kritis substansial terhadap wacana keberadaan Badan Peradilan Khusus Pemilu atau Pengadilan Pemilu dengan berbagai pilihan bentuknya.

Fritz Edward Siregar dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat, menyebutkan keempat pertanyaan substansi tersebut sangat penting sebagai bahan pertimbangan dan kajian rencana pembentukan peradilan pemilu.

"Pertama, akan berada dimana? Apakah akan ada di dalam lembaga peradilan atau di luar," kata dia.

Pertanyaan kedua, menurut Fritz yakni mengkritisi mengenai terpusat atau tersebarnya keberadaan lembaga tersebut hingga tingkat daerah.

Baca juga: DKPP: Banyak negara contoh peradilan etika pemilu Indonesia

Baca juga: Bawaslu dorong pembentukan peradilan pemilu

Kemudian, dia mempertanyakan apakah lembaga tersebut dibuat permanen atau ad hoc (sementara) yang hanya muncul setahun sekali sebelum pemilu dilaksanakan.

Hal keempat, lanjut Fritz terkait putusan yang dihasilkan lembaga peradilan pemilu tersebut, selain mengikat apakah juga bersifat final atau masih dapat dilakukan banding.

Dia memberikan contoh apabila bentuk lembaga itu peradilan maka putusan-nya harus final karena Mahkamah Agung (MA) tidak dapat menerima perkara yang sudah dapat diselesaikan lembaga peradilan lainnya.

Misalnya, menurut dia ada putusan Bawaslu atau DKPP yang masih dibawa ke lembaga peradilan umum, maka peran pengadilan dapat menerimanya sebagai permohonan.

"Jadi itu saya rasa pertanyaan-pertanyaan yang perlu kita lihat. Pada saat ini kita melihat lembaga peradilan pemilu bakalan akan jadi seperti apa, apakah dia hanya kepada lembaganya atau putusan yang akan diambil," ujarnya.

Baca juga: Saatnya negara miliki peradilan khusus Pemilu

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020