Pertama, akan berada dimana? Apakah akan ada di dalam lembaga peradilan atau di luar
Jakarta (ANTARA) - Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyatakan empat pertanyaan kritis substansial terhadap wacana keberadaan Badan Peradilan Khusus Pemilu atau Pengadilan Pemilu dengan berbagai pilihan bentuknya.
Fritz Edward Siregar dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat, menyebutkan keempat pertanyaan substansi tersebut sangat penting sebagai bahan pertimbangan dan kajian rencana pembentukan peradilan pemilu.
"Pertama, akan berada dimana? Apakah akan ada di dalam lembaga peradilan atau di luar," kata dia.
Baca juga: DKPP: Banyak negara contoh peradilan etika pemilu Indonesia
Baca juga: Bawaslu dorong pembentukan peradilan pemilu
Kemudian, dia mempertanyakan apakah lembaga tersebut dibuat permanen atau ad hoc (sementara) yang hanya muncul setahun sekali sebelum pemilu dilaksanakan.
Hal keempat, lanjut Fritz terkait putusan yang dihasilkan lembaga peradilan pemilu tersebut, selain mengikat apakah juga bersifat final atau masih dapat dilakukan banding.
Dia memberikan contoh apabila bentuk lembaga itu peradilan maka putusan-nya harus final karena Mahkamah Agung (MA) tidak dapat menerima perkara yang sudah dapat diselesaikan lembaga peradilan lainnya.
Misalnya, menurut dia ada putusan Bawaslu atau DKPP yang masih dibawa ke lembaga peradilan umum, maka peran pengadilan dapat menerimanya sebagai permohonan.
Baca juga: Saatnya negara miliki peradilan khusus Pemilu
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020