Diputuskannya pelaksanaan pemungutan suara tanggal 28 Desember karena berbagai pertimbangan, termasuk kesiapan logistik.
Baca juga: Pilkada Boven Digoel ditunda, 10 kabupaten tetap gelar pencoblosan
Baca juga: Pilkada Kabupaten Boven Digul terancam ditunda
Diakui logistik saat ini sudah tiba di Tanah Merah, termasuk surat suara dan mulai dilakukan penyortiran serta pelipatan.
Diputuskannya tanggal 28 Desember karena dalam rapat forkopimda di Tanah Merah terungkap harapan agar perayaan Natal tidak diganggu dengan pemungutan suara.
Faktor itulah yang menjadi pertimbangan sehingga pemungutan suara baru di Boven Digul dilaksanakan 28 Desember, kata Kossay seraya mengaku belum dilaksanakannya pemungutan suara disebabkan adanya sengketa pilkada yang ditangani bawaslu.
Bawaslu Boven Digul dalam putusan-nya memutuskan pasangan Yusak Yeluwo-Yacob Waremba ikut kembali dalam Pilkada 2020.
Pilkada Boven Digul diikuti empat pasangan calon bupati dan wakil bupati yakni paslon Lukas Ikwaron-Lexi Romel, paslon Chaerul Anwar-Nathalis B Kaket, paslon Martinus Wagi-Isak Bangri dan paslon Yusak Yeluwo -Yacob Waremba.
Baca juga: KPU Papua: Surat suara untuk Boven Digul belum dicetak
Pewarta: Evarukdijati
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020