Kami akan konfirmasi, kami bisa berperan di mana, kami akan mencari duduk persoalannya seperti apa. Ini kan orang mau pulang sebetulnya,

Kuala Lumpur (ANTARA) - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur akan mengorfimasi ke Polisi Diraja Malaysia (PDRM) terkait penahanan 37 warga negara Indonesia (WNI) yang memasuki Malaysia secara ilegal atau Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI).

"Kami akan konfirmasi kasusnya ke PDRM, kondisinya seperti apa. Kita lagi koordinasi dengan mereka. Nanti kami minta juga akses kekonsuleran untuk mendalami kasusnya," ujar Yoshi Iskandar, Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Kuala Lumpur, Jumat.

PDRM telah menangkap sindikat penyelundupan PATI warga Indonesia yang terdeteksi mengenakan biaya antara RM1.200 (Rp4 juta) hingga RM2.500 (Rp8,7 juta) per orang untuk dibawa keluar dari Malaysia melalui lorong tikus.

Baca juga: Malaysia laksanakan rekalibrasi imigran ilegal
Baca juga: LSM Malaysia nilai ide legalisasi pekerja ilegal mengkhawatirkan

Sindikat yang didalangi seorang WNI berusia 50-an itu menjadikan hotel murah di sekitar Klang sebagai lokasi transit sebelum dibawa keluar menggunakan jalan laut.

Sindikat terbongkar setelah Kepolisian Sektor Daerah (IPD) Klang Utara menyerbu sebuah hotel murah kira-kira jam 12.30 siang pada Sabtu lalu yang mendapati 37 PATI WNI.

"Kami akan konfirmasi, kami bisa berperan di mana, kami akan mencari duduk persoalannya seperti apa. Ini kan orang mau pulang sebetulnya," katanya.

Yoshi mengatakan pihaknya ingin mengetahui mengapa pada saat pemerintah Malaysia melakukan program rekalibrasi pekerja ilegal salah satunya dengan pemulangan ke tanah air, terjadi peristiwa seperti ini.

Yoshi mengatakan KBRI Kuala Lumpur beserta sejumlah Ormas Indonesia di Malaysia sudah memberitahukan program tersebut ke masyarakat.

"Penangkapan ini menarik, saya juga bingung. Mereka bisa dikenakan perdagangan orang segala macam padahal ini mau pulang," katanya.

Sementara itu Kepala Polsek Klang Utara, Asisten Komisioner Nurulhuda Mohd Salleh mengatakan semua PATI yang terlibat ditahan ketika bersembunyi dalam tujuh kamar di hotel yang disewa oleh dalang sindikat.

Dia mengatakan operasi turut menahan dalang sindikat tersebut serta dua laki-laki setempat yang dipercayai berperanan sebagai tekong yang mengurus PATI tersebut.

PATI yang ditahan terdiri dari 27 laki-laki dan 10 wanita warga Indonesia berusia antara 10 bulan hingga 50 tahun dengan visa sudah tamat tempo serta tidak mempunyai dokumen perjalanan sah.

Baca juga: Imigrasi Malaysia targetkan 250 ribu permohonan rekalibrasi
Baca juga: Pekerja ilegal yang ingin pulang daftar online ke Imigrasi Malaysia

Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2020