Bila tidak kooperatif kami siap membubarkan
Magelang (ANTARA) - Pemerintah Kota Magelang, Jawa Tengah, melarang warga merayakan malam tahun baru di berbagai tempat hiburan, tanpa pembatasan jumlah orang, guna mencegah penularan virus corona jenis baru (COVID-19).
"Jika kebijakan ini tidak diindahkan maka pemerintah berhak untuk membubarkannya. Bila tidak kooperatif kami siap membubarkan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Magelang Singgih Indri Pranggana dalam keterangan tertulis Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkot Magelang di Magelang, Jumat.
Melalui kerja sama dengan pihak Polres Magelang Kota dan Kodim 0705/Magelang, Satpol PP Kota Magelang akan menurunkan seluruh personel yang telah disiapkan untuk melakukan pengamanan Natal 2000 dan Tahun Baru 2021.
Baca juga: Magelang perpanjang status tanggap darurat bencana Merapi
Secara rutin, katanya, petugas menggelar patroli dan razia, terutama terkait dengan upaya pencegahan terjadinya penyebaran virus.
Ia menjelaskan larangan perayaan tahun baru itu untuk mencegah terjadinya kerumunan massa dan memutus mata rantai penularan COVID-19 yang masih terjadi hingga saat ini.
Patroli, kata dia, akan difokuskan di beberapa titik, yakni kawasan alun-alun, tempat pariwisata, tempat usaha, seperti restoran dan kafe.
Baca juga: 286 warga Merapi di pengungsian Banyurojo kembali ke rumah
"Kami juga rencanakan pendekatan persuasif mulai saat ini dengan pengusaha hotel dan restoran, untuk bersama-sama mengindahkan kesepakatan ini," ujarnya.
Ia mengatakan jam operasional tempat usaha, seperti restoran, kafe, dan pusat perbelanjaan sesuai aturan maksimal pada pukul 22.00 WIB, sedangkan tempat wisata pada malam hari tidak boleh beroperasi.
"Tidak dibolehkan adanya kegiatan di malam tahun baru seperti pesta pergantian tahun dan sebagainya. Aturannya tetap, semua menghindari kerumunan," kata Singgih.
Baca juga: Dua kejadian longsor landa Kabupaten Magelang
Ia mengatakan bahwa pengamanan oleh petugas juga terkait dengan perayaan Natal bagi umat kristiani di berbagai gereja.
"Termasuk juga pengamanan Natal kita fokuskan di tempat-tempat ibadah. Kami kedepankan dialog secara persuasif sebelumnya, sehingga potensi kerumunan bisa dicegah, dengan keterlibatan para pemuka agama," katanya.
Ia mengatakan bahwa pengawasan dan penegakan peraturan daerah setempat di tengah pandemi COVID-19 dilakukan secara intensif.
Baca juga: Pegawai Pemkot Magelang bakal jalani tes usap usai pejabat meninggal
"Untuk tempat usaha jika tetap melanggar ketentuan bersama ini, kami akan laporkan legalitas izinnya. Itu menjadi salah satu tindakan tegas, karena kalau izinnya dibekukan, maka tempat usaha tersebut bisa saja ditutup secara permanen," katanya.
Pada kesempatan sebelumnya, Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito mengemukakan pentingnya tindakan tegas guna mengantisipasi terjadinya kerumunan massa karena penyebaran virus tersebut di daerah setempat masih relatif tinggi. Kerumunan massa, salah satu potensi terjadinya penularan COVID-19.
Ia juga menekankan pentingnya organisasi perangkat daerah ikut memberikan edukasi kepada masyarakat tentang penerapan protokol kesehatan guna mencegah COVID-19.
Baca juga: Wayang untuk bahan pendidikan karakter disosialisasikan di Magelang
"Sosialisasi tentang protokol kesehatan berikut penegakkannya harus terus dilakukan, termasuk di tempat-tempat yang berpotensi kerumunan karena langkah seperti ini menjadi upaya kita untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19," katanya.
Berdasarkan data di covid19.magelangkota.go.id, hingga Kamis (17/12), pukul 18.00 WIB, kontak erat 1.813 orang, probable 24 orang, suspek 701 orang, konfirmasi 940 orang di mana 779 orang sembuh, sedangkan meninggal dunia 99 orang.
Baca juga: Dokter Puskesmas Mungkid Magelang meninggal terpapar COVID-19
Pewarta: M. Hari Atmoko
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020