Bandung (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat menetapkan tiga orang tersangka yang diduga sebagai muncikari kasus prostitusi artis berinisial TA yang telah ditangkap.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Erdi A Chaniago, di Bandung, Jumat, mengatakan tiga orang tersangka muncikari itu berinisial RJ (44), AH (40), dan MR (34). Mereka menurutnya memiliki peran yang berbeda-beda, sedangkan TA kini dinyatakan sebagai saksi korban.
Baca juga: Polda Jabar amankan artis berinisial TA diduga terlibat prostitusi
Ia menjelaskan, RJ dan AH diduga berperan sebagai orang yang mengiklankan secara daring sejumlah artis untuk bisnis prostitusi. Sedangkan MR alias Alona diduga berperan sebagai orang yang memiliki jaringan dengan sejumlah artis-artis yang bakal dipergunakan jasa prostitusi kepada para pelanggan.
"Yang bersangkutan (MR) punya jaringan yang sangat luas sekali, bisa dikatakan seluruh Indonesia," katanya.
Baca juga: Kemarin, Rizieq dirawat hingga prostitusi artis
Adapun dari peristiwa tangkap tangan pada sebuah hotel di Bandung, Kamis (17/12), yang melibatkan artis TA, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti kartu kredit, kartu ATM, dan alat kontrasepsi.
Baca juga: Polisi buru dua pelaku prostitusi artis di Jakarta Utara
Dari dugaan kasus protitusi artis berinisial TA itu, polisi menyangkakan tiga orang yang diduga sebagai muncikari itu dengan sejumlah pasal.
Baca juga: Artis ST sempat salah kamar sebelum diciduk polisi
Pewarta: Bagus Rizaldi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020