mendorong pengembangan wilayah sehingga dapat memicu pertumbuhan ekonomi daerah
Jakarta (ANTARA) - Kawasan industri dinilai dapat berperan dalam mempercepat pemulihan ekonomi Indonesia dari dampak pandemi COVID-19, di mana investasi di sektor manufaktur tetap mengalir sehingga mampu menggerakkan aktivitas industri di dalam kawasan dan menumbuhkan perekonomian.
"Diharapkan aktivitas sektor manufaktur yang berada di kawasan industri mampu mendorong pemulihan ekonomi yang ada di Indonesia ke depannya," kata pengamat kawasan industri Setyono Djuandi Darmono dihubungi di Jakarta, Jumat.
Founder and Chairman PT Jababeka Tbk tersebut juga memaparkan bahwa Kementerian Perindustrian menerbitkan regulasi baru yakni Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2020 tentang Kriteria Teknis Kawasan Peruntukan Industri.
Regulasi tersebut menjadi acuan pemerintah daerah dalam proses perencanaan dan penetapan Kawasan Peruntukan Industri di wilayahnya.
"Kami mendukung peraturan ini. Dengan pedoman baru ini, diharapkan dapat memacu investasi dan juga mendorong pengembangan wilayah sehingga dapat memicu pertumbuhan ekonomi daerah," ungkap Setyono.
Hingga saat ini, total luas Kawasan Peruntukan Industri lebih dari 611 ribu hektar dengan persentase terbanyak sekitar 50 persen ada di pulau Jawa-Bali.
"Kami selalu berkomunikasi, berkoordinasi, dan bersinergi dengan pemerintah pusat dan daerah terkait peraturan demi pengelolaan dan pemanfaatan kawasan industri berjalan baik, dan, punya daya tarik bagi investor," pungkas Setyono.
Setyono menambahkan sebuah kawasan industri dapat dikatakan berhasil jika memiliki tujuh infrastruktur dasar, yaitu dekat dengan pelabuhan besar, dekat dengan bandara yang sibuk, terpenuhinya ketersediaan listrik, air yang melimpah, jaringan telekomunikasi, gas yang mencukupi kebutuhan industri, dan jalan tol yang menghubungkan dengan bandara.
Baca juga: Pembangunan kawasan industri halal di Sidoarjo-Jatim dipercepat
Baca juga: BTN gandeng HKI dukung akselerasi kawasan industri
Baca juga: Gapmmi: Kawasan industri dengan fasilitas perizinan menarik investor
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020