Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Emi Abriyani sebanyak 24 warga kota setempat dinyatakan positif COVID-19 sehingga akumulasi pasien positif COVID-19 tercatat 1.753 kasus .

"Jumlah pasien positif COVID-19 di Kota Palangka Raya kembali meningkat. Data terbaru telah terjadi penambahan 24 kasus sehingga akumulasi pasien positif COVID-19 tercatat 1.753 kasus," kata Emi di Palangka Raya, Jumat.

Ia mengatakan berdasar data yang dihimpun satgas, untuk warga Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah yang masih dalam perawatan sebanyak 302 orang atau sebanyak 17,23 persen dari total kasus positif.

"Sementara itu tingkat kesembuhan berada di angka 78,09 persen dari total kasus positif atau tercatat sebanyak 1.369 kasus sembuh dari paparan COVID-19 usai bertambah satu pasien sembuh," katanya.

Dari seluruh kasus COVID-19 yang ada juga tercatat jumlah kematian pasien sebanyak 82 orang usai terjadi penambahan dua kasus meninggal dunia. Sementara masyarakat yang berstatus suspek COVID-19 tercatat 844 orang.

Baca juga: Satgas: 303 warga Palangka Raya dirawat karena COVID-19

Baca juga: Universitas Palangka Raya tes usap 60 pegawai deteksi paparan COVID-19


Data tersebut berhasil dihimpun dari seluruh wilayah di Kota Palangka Raya mencakup lima kecamatan yang mencakup 30 kelurahan. Bertambahnya kasus COVID-19 tersebut menurut Murni juga bentuk keberhasilan tim kesehatan dalam melakukan penelusuran kontak erat antara masyarakat dengan pasien positif.

Sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui tim gugus tugas terus melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi, deteksi dini, pengamanan hingga penanganan kasus.

Pemerintah Kota Palangka Raya pun mengajak masyarakat di wilayah "Kota Cantik" untuk selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19 sebagai upaya meminimalkan potensi dan mencegah mata rantai penyebaran COVID-19 yang tak kunjung usai.

Saat ini Wali Kota Palangka Raya juga telah menerapkan peraturan wali kota tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penangan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi.

Bagi masyarakat yang terbukti melanggar peraturan wali kota tersebut akan dikenakan sanksi baik berupa teguran tertulis, sanksi sosial, sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasional usaha.

"Selalu jaga jarak minimal satu hingga dua meter dan selalu gunakan masker. Rajinlah mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer. Hindari kerumunan dan selalu taati arahan dan anjuran pemerintah," katanya.

Baca juga: Akumulasi pasien sembuh COVID-19 di Palangka Raya 77,08 persen

Baca juga: Warga positif COVID-19 dari kluster gereja di Palangka Raya bertambah

Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020