Uang palsu yang dimusnahkan sebanyak 476 lembar dengan nominal Rp100 ribu

Kuala Kurun (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas, Kalimantan Tengah (Kalteng) memusnahkan ratusan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang merupakan bagian dari barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap dari 25 perkara yang ditangani selama enam bulan terakhir.

"Uang palsu yang dimusnahkan berasal dari satu perkara, yakni warga Kecamatan Manuhing, menjadi korban penipuan saat menjual sarang burung walet. Saat itu warga tersebut menjual sarang walet dan dibeli oleh komplotan pelaku dengan menggunakan uang palsu," kata Kepala Kejari Gunung Mas Anthony saat pemusnahan barang bukti di Kuala Kurun, Kamis.

Uang palsu yang dimusnahkan sebanyak 476 lembar dengan nominal Rp100 ribu, dengan cara dibakar. Uang palsu ini berasal dari komplotan yang melakukan penipuan terhadap warga Gunung Mas dan disita oleh polisi di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Selain itu, kata dia, dimusnahkan pula narkoba dari 20 berkas perkara. Dari 20 berkas perkara, barang bukti yang disita yakni sabu-sabu seberat 504,46 gram.

Sebanyak 504,46 gram sabu-sabu itu, 142,68 gram dimusnahkan pada tahap penyidikan, 1,76 gram digunakan untuk pemeriksaan laboratorium, dan 360,02 gram untuk pembuktian di persidangan dan pada kesempatan ini dimusnahkan bersama delapan butir ekstasi.

"Selain itu, pada kesempatan ini juga dilakukan pemusnahan satu buah senjata tajam yang berasal dari satu perkara, serta ranting atau batang pohon yang terbakar dan korek api gas dari tiga perkara pembakaran lahan," kata Anthony.

Bupati Gunung Mas Jaya S Monong mengimbau masyarakat untuk berhati-hati, agar penipuan uang palsu tidak kembali terulang. Dia mengingatkan masyarakat agar memeriksa terlebih dahulu uang yang diterima, untuk memastikan uang tersebut asli atau palsu.

“Untuk memastikan uang tersebut asli atau palsu masyarakat dapat melakukan 3D, yakni dilihat, diraba, dan diterawang," kata dia.

Dia juga mengingatkan masyarakat agar bersama-sama memerangi narkoba, dengan cara melaporkan kepada dirinya atau polisi, jika mengetahui ada penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

"Masyarakat harus menghindari penyalahgunaan narkoba. Mari kita bersama-sama memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Indonesia, khususnya di Kabupaten Gunung Mas yang kita cintai,” demikian Jaya.
Baca juga: Polrestabes Semarang ringkus empat pembuat dan pengedar uang palsu
Baca juga: Pedagang di Jakarta Timur kembali tertipu uang palsu

Pewarta: Kasriadi/Chandra
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020