Peta mudik dan arus balik bagi mereka yang membutuhkan
Jakarta (ANTARA) - Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, Isnawa Adji membagikan peta mudik akhir tahun 2020 dengan tujuan untuk mengajak warga untuk berlibur di rumah saja, melalui akun Instagram miliknya, @isnawa_adji, Kamis.
"Peta mudik dan arus balik bagi mereka yang membutuhkan, silahkan di-'share' (disebarluaskan), mungkin ada yang belum dapat, jangan lupa protokol kesehatan ya," tulis Isnawa dalam keterangan foto unggahan itu.
Uniknya peta mudik akhir tahun 2020 yang ditujukan untuk warga Jakarta tersebut menampilkan rute mudik dan balik di rumah aja.
Dalam peta tersebut mencantumkan keterangan tiga lokasi dengan tiga warga berbeda yakni daerah asal (warna hijau), persinggahan (warna kuning) dan daerah tujuan (warna merah).
Perjalan mudik dimulai dari daerah asal yakni kamar tidur, selama perjalanan dimulai pemudik dapat singgah di dapur, ruang televisi dan garasi, lalu tiba ditempat tujuan yakni teras depan rumah.
Baca juga: Anies terbitkan instruksi dan seruan pencegahan klaster akhir tahun
Untuk arus baliknya, dari teras rumah menuju daerah asal yaitu kamar tidur, bisa menyinggahi ruang tamu, atau kamar mandi, bisa makan di meja makan dan kembali ke daerah tujuan yakni kamar tidur.
Alur perjalanan mudik diberi warna hijau, sedangkan arus balik diberi warna biru.
Isnawa saat dikonfirmasi mengatakan, unggahan peta mudik akhir tahun 2020 tersebut sebagai imbauan kepada warga untuk mengisi libur di rumah saja.
"Ya imbauan, menyebarluaskan seruan bapak Gubernur," ujar Isnawa.
Menurut Isnawa, wilayah Jakarta Selatan masih tergolong sebagai zona merah penyabaran COVID-19, sehingga warga diimbau untuk tidak berpergian selama libur Natal dan Tahun Baru.
Baca juga: Sergub 17/2020 batasi jam operasional kantor dan restoran
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Seruan Gubernur No 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan COVID-19 pada masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Dalam seruan tersebut, warga DKI diimbau agar melakukan aktivitas di dalam rumah, memastikan protokol kesehatan 3M berjalan ketat, hingga pembatasan pada kegiatan perkantoran dan pusat perbelanjaan.
Seruan gubernur (Sergub) berlaku mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 bagi seluruh masyarakat yang menghabiskan libur akhir tahun di Ibu Kota Jakarta.
Sergub tersebut juga membatasi jam operasional kantor, pusat perbelanjaan, hingga tempat makan menjelang libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Pembatasan jam operasional dilakukan berbarengan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen untuk setiap kegiatan.
Baca juga: Senin, positif COVID-19 di Jakarta bertambah 1.566 kasus
Untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab perkantoran/tempat kerja menerapkan batasan jam operasional paling lama pukul 19.00 WIB.
Sedangkan untuk pusat perbelanjaan, restoran, tempat makan, kafe, bioskop serta lokasi wisata diharapkan dapat membatasi jam operasional hingga pukul 21.00 WIB.
Khusus untuk malam Natal maupun malam Tahun Baru, pengetatan pembatasan lebih ditingkatkan lagi, kecuali untuk melaksanakan kegiatan ibadah, pemenuhan kebutuhan mendasar atau mendesak.
Pada tanggal 24-27 Desember 2020 serta 31 Desember-3 Januari 2021, restoran, pusat perbelanjaan dan kafe diharapkan dapat berhenti beroperasi pada pukul 19.00 WIB.
Kerja bakti
Pemerintah Kot Jakarta Selatan, lanjut Isnawa, melaksanakan rapat secara daring dengan Gugus Tugas tingkat RT dan RW serta Lurah dan Camat, untuk menindaklanjuti Sergub tersebut, agar benar-benar dipahami oleh masyarakat.
Baca juga: Ahad, positif COVID-19 Jakarta 1.298 kasus
Dalam rapat daring tersebut, Gugus Tugas Kota Jakarta Selatan mengajak warga mengisi liburan dengan kegiatan bermanfaat, seperti kerja bakti di lingkungan rumah.
"Bagus juga kerja bakti di lingkungan, keruk lumpur saluran, apalagi kita menghadapi musim penghujan," ujar Isnawa.
Selain kerja bakti, warga juga bisa mengisi waktu dengan kegiatan 'urban farming' (pertanian perkotaan) dengan bercocok tanam di lingkungan masing-masing.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020