Sungailiat,Bangka (ANTARA) - Kepala Polres Bangka, AKBP Widi Haryawan, melarang masyarakat di wilayah hukumnya menggelar perayaan malam tahun baru untuk mencegah penyebaran virus Korona penyebab Covid-19.
"Kami melarang masyarakat menggelar perayaan malam tahun baru karena berpotensi terjadi kerumunan orang banyak," kata dia, di Sungailiat, Kepulauan Bangka Belitung, Kamis.
Ia mengatakan, penundaan menggelar perayaan pada masa pandemi Covid-19 yang dapat menimbulkan kerumunan juga berlaku di tempat wisata. "Tahun ini saya minta masyarakat untuk bersabar agar tidak menggelar even karena angka kasus penyebaran Covid-19 terus meningkat dan merata di semua wilayah kecamatan," katanya.
Baca juga: Warga Bekasi dilarang rayakan malam pergantian tahun
Menurut dia, pencegahan penyebaran virus Korona harus dilakukan terpadu tanpa terkecuali dengan semangat menerapkan disiplin protokol kesehatan.
"Pada malam tahun baru, kami akan melakukan patroli di sejumlah tempat selama ini banyak dikunjungi seperti di pantai dan tempat lain guna mengatur jarak sekaligus mensosialisasi penerapan prokes Covid-19," ujarnya.
Guna memaksimalkan tahun baru dan Natal, kata dia, polisi akan membentuk pos Operasi Lilin beberapa tempat guna menjaga dan meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Baca juga: Polda Metro tidak terbitkan izin keramaian untuk Tahun Baru 2021
"Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama membangun daerah dengan meningkatkan keamanan di lingkungan masing-masing termasuk bersatu padu memerangi wabah Covid-19," kata Haryawan.
Berdasarkan data informasi Covid-19 Kabupaten Bangka, tercatat sampai dengan Kamis (17'/18) 463 warga terkonfirmasi positif Covid-19, sebanyak 342 warga sudah sembuh dan empat pasien Covid-19 dinyatakan meninggal dunia.
Baca juga: Kota Bogor tegaskan tidak ada perayaan Malam Tahun Baru 2021
Pewarta: Kasmono
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020