Dengan adanya pernyataan yang memperbolehkan itu menjadi tafsir masyarakat, khususnya anggota maupun simpatisan FPI, hingga bergerak menuju tempat penjemputan Rizieq.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menjawab permintaan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk bertanggung jawab terkait dengan kerumunan massa pendukung Habib Rizieq Shihab (HRS).
"Siap Kang RK. Saya bertanggung jawab. Saya yang umumkan HRS diizinkan pulang ke Indonesia karena dia punya hak hukum untuk pulang," kata Mahfud melalui akun Twitternya @mohmahfudmd yang terpantau di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Ridwan Kamil berikan pandangannya terkait penyebab kerumunan FPI
Mahfud melanjutkan bahwa diskresi yang diberikan pemerintah hanya sebatas penjemputan dan pengantaran Habib Rizieq dari Bandara Soekarno-Hatta hingga ke Petamburan.
Mahfud pun berdalih bahwa penjemputan HRS di Bandara Soekarno-Hatta sudah berjalan tertib hingga HRS tiba di Petamburan pada sore harinya.
"Akan tetapi, acara pada malam dan hari-hari berikutnya yang menimbulkan kerumunan, sudah di luar diskresi yang saya umumkan," ujar Mahfud.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menilai adanya kerumunan massa FPI di sejumlah tempat saat kegiatan penjemputan Rizieq Shihab disebabkan adanya pernyataan dari Menko Polhukam Mahfud MD.
Baca juga: Guru Besar UIN minta Jokowi tindak pelanggar HAM secara adil
Dengan adanya pernyataan yang memperbolehkan itu, menurut dia, menjadi tafsir masyarakat, khususnya anggota maupun simpatisan FPI, hingga bergerak menuju tempat penjemputan Rizieq, baik di Bandara Soekarno-Hatta, di Megamendung, maupun di Petamburan.
"Di situlah (pernyataan Mahfud MD) menjadi tafsir dari ribuan orang yang datang ke bandara, selama tertib dan damai boleh, maka terjadi kerumunan yang luar biasa. Nah, sehingga ada tafsir ini seolah-olah ada diskresi dari Pak Mahfud kepada PSBB di Jakarta, PSBB di Jabar, dan lain sebagainya," kata mantan Wali Kota Bandung itu.
Menurut dia, pihak lainnya juga memiliki peran dalam kasus kerumunan yang diduga melanggar protokol kesehatan ini.
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020