Waktu pasangan calon untuk melakukan gugatan itu maksimal tiga hari setelah penetapan hasil suara

Sidoarjo (ANTARA) - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali-Subandi berhasil meraih 387.766 suara atau unggul 14.250 suara dari pasangan Bambang Haryo Sukartono-Taufiqulbar yang memperoleh suara sebanyak 373.516 suara pada rekapitulasi tingkat kabupaten pada Pilkada Kabupaten Sidoarjo 2020.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo M Iskak, Rabu mengatakan untuk pasangan ketiga yakni Kelana Aprilianto-Dwi Astutik hanya mampu mengumpulkan suara sebanyak 212.594.

"Dari data yang masuk di 18 kecamatan jumlah suara yang sah sebanyak 973.876 suara. Sedangkan tingkat partisipasi masyarakat pada pemilihan kepala daerah kali ini sekitar 71 persen dari jumlah daftar pemilih tetap sebanyak 1.404.887 orang," ujarnya usai rapat pleno terbuka hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten pada Pilkada Kabupaten Sidoarjo di Kantor KPU kabupaten setempat.

Ia mengatakan, selama proses penghitungan suara di tingkat kabupaten ini juga dibilang berjalan dengan lancar tanpa adanya kendala berarti. "Semua saksi juga tidak melakukan keberatan-nya," ujarnya.

Baca juga: Riak-riak kecil Pilkada Sidoarjo

Baca juga: Cek-cok mulut warnai pemungutan suara di TPS Bulusidokare

KPU Sidoarjo, kata dia, mempersilakan kepada masing-masing pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah yang tidak puas supaya mengajukan gugatan sesuai mekanisme yang berlaku yakni gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Waktu pasangan calon untuk melakukan gugatan itu maksimal tiga hari setelah penetapan hasil suara," ucap dia.

Ia mengemukakan, masih ada waktu tiga hari bagi masing-masing pasangan calon yang ingin melakukan gugatan hasil pilkada.

Iskak mengatakan, baru setelah proses gugatan sudah ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK), KPU Sidoarjo akan melakukan penetapan pasangan terpilih.

Jika memang nanti dari ketiga pasangan calon tidak ada yang menggugat, lanjut dia, KPU Sidoarjo tetap menunggu pemberitahuan dari MK bahwa Pilkada Kabupaten Sidoarjo tidak ada gugatan.

"Maksimal penetapan pasangan calon terpilih selama lima hari setelah ada pemberitahuan dari MK," ujar Iskak.

Pada rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten ini dibacakan setiap kecamatan perolehan suara setiap pasangan calon.

Baca juga: Di Sidoarjo tunjukkan jari bertinta dapat "voucher" kedai makan

Baca juga: Tiga calon Bupati Sidoarjo siap jadikan Lapindo tempat wisata edukasi

Dalam rapat pleno dihadiri beberapa undangan seperti perwakilan KPU Jawa Timur, Bawaslu Sidoarjo bersama jajaran-nya.

Kemudian perwakilan Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) se-Sidoarjo, dan saksi dari masing-masing calon dua orang, lembaga pemantau pemilu. Selain itu, juga ada jajaran Forkopimda Sidoarjo di antaranya Ketua DPRD Sidoarjo Usman, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji.

Pilkada Kabupaten Sidoarjo diikuti oleh tiga pasangan calon masing-masing Bambang Haryo Sukartono-Taufiqulbar, Ahmad Muhdlor Ali-Subandi, Kelana Aprilianto-Dwi Astutik.

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020