Pembatasan persidangan sementara ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Meski demikian untuk urusan administrasi perkara tetap dilayani
Makassar (ANTARA) - Pengadilan Negeri Makassar membatasi sementara kegiatan persidangan tatap muka menyusul adanya enam petugas PN Makassar yang terinfeksi COVID-19.
Kepala Humas PN Makassar, Dodi Hendra kepada wartawan di Makassar, Rabu mengatakan, kebijakan untuk melakukan kerja dari rumah (Work From Home) itu berlaku selama sebelas hari yakni 16 - 27 Desember 2020.
Baca juga: Makassar larang perayaan nataru di hotel
"Pembatasan persidangan sementara ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Meski demikian untuk urusan administrasi perkara tetap dilayani," kata Dodi.
Sementara mengenai enam petugas PN Makassar, lanjut dia, diketahui terpapar virus corona jenis baru setelah mengikuti tes SWAB. Mereka yang terpapar diantaranya tiga orang panitera pengganti, dua juru sita, dan seorang pegawai honorer.
Mencermati kondisi tersebut, maka pimpinan PN Makassar memutuskan tidak melayani persidangan umum selama sebelas hari.
"Jadi, intinya sudah menjadi ketentuan yang harus dihormati. Hasil SWAB dari pihak kami memang ada enam yang terindikasi hasilnya positif," katanya.
Dodi menyebutkan, PN Makassar hanya melayani pengurusan berkas administrasi perkara untuk para tahanan. Misalnya, perpanjangan masa tahanan, upaya hukum lanjutan, atau kasasi.
Adapun pelayanan administratif perkara tetap berjalan seperti biasa, antara pukul 9.00-12.00 Wita. Hal ini untuk melayani masalah urgen yang memang tidak bisa ditunda.
Baca juga: Aa Gym mengemukakan pentingnya sabar dan ikhtiar semasa pandemi
Baca juga: Erick Thohir: Jika COVID tidak selesai, Indonesia sulit tumbuh di 2022
Pewarta: Suriani Mappong
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020