SDGs Desa ini merupakan pembumian atas Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengupayakan tiga strategi kebijakan untuk mengendalikan dampak pandemi COVID-19 di desa sekaligus mempercepat pemulihan ekonomi akibat wabah tersebut.

"Diawali dengan kebijakan menjaga kesempatan kerja di masa pandemi COVID-19 yang kita sebut di desa dengan sebutan Padat Karya Tunai Desa (PKTD dan juga kebijakan menjaga kesehatan di masa pandemi COVID-19," kata Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam Keterangan Pers Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan kebijakan untuk mengendalikan pandemi di desa sekaligus memulihkan ekonomi desa itu diawali dengan program PKTD dan program Desa Tanggap COVID-19.

Program PKTD diupayakan agar penyerapan tenaga kerja di desa dapat terus berlangsung meski di tengah pandemi COVID-19, dengan sasaran utamanya adalah keluarga miskin, penganggur, setengah penganggur dan kelompok marginal lainnya.

Kemudian, kebijakan menjaga kesehatan warga desa di masa pandemi COVID-19, yang dikeluarkan pada Maret 2020, diupayakan melalui implementasi program Desa Tanggap COVID-19 guna mencegah penyebaran wabah COVID-19 di desa.

Selanjutnya, berdasarkan arahan Presiden untuk segera membantu warga desa yang kesulitan secara ekonomi akibat pandemi COVID-19, Kemendes PDTT mengeluarkan kebijakan ketiganya, yaitu penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yang mulai disalurkan pada April 2020.

Baca juga: Mendes PDTT: Inovasi desa erat kaitannya dengan peningkatan ekonomi

Baca juga: Kemendes: Pembangunan total desa harus seimbang dengan kearifan lokal

"Jadi itu tiga kebijakan dasar yang melandasi penggunaan Dana Desa," kata Mendes Halim atau yang akrab disapa Gus Menteri.

Selain masih dalam upaya menciptakan desa yang aman dari COVID-19 sekaligus mempercepat pemulihan ekonomi desa, Kemendes PDTT juga menindaklanjuti ketiga kebijakan dasar itu dengan kebijakan-kebijakan lainnya.

Kebijakan berikutnya itu antara lain adalah dengan mendukung desa inovatif dan menerapkan protokol adaptasi kebiasaan baru di desa guna menciptakan iklim berusaha yang lebih hidup di tengah keterpurukan yang terjadi akibat pandemi.

Sementara itu, kebijakan ke depan terkait dengan penggunaan Dana Desa di Tahun 2021, Kemendes PDTT juga mengupayakan berbagai macam program yang ditujukan untuk mempercepat pembangunan desa dengan capaian yang lebih konkret melalui penerapan program Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) tingkat Desa atau lebih dikenal dengan SDGs Desa.

"SDGs Desa ini merupakan pembumian atas Tujuan Pembangunan Berkelanjutan sebagaimana dituangkan di dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2017," demikian kata Gus Menteri.

Baca juga: Mendes PDTT optimistis pembangunan desa bisa tercapai dengan SDGs Desa

Baca juga: Mendes PDTT buka peluang swasta jadi "off-taker" produk BUMDes

Pewarta: Katriana
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020