Untuk setiap batch (termin) dilihat dari realisasi tersebut memang belum mencapai 100 persen
Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) termin kedua untuk November-Desember 2020 telah mencapai 89,02 persen dari target 12,4 juta penerima.
Dalam konferensi pers virtual via Forum Merdekat Barat 9 yang dipantau di Jakarta, Rabu, Menaker mengatakan subsidi gaji termin kedua sudah diterima oleh 11.042.252 orang sampai dengan 14 Desember 2020.
"Untuk setiap batch (termin) dilihat dari realisasi tersebut memang belum mencapai 100 persen," katanya.
Selain termin kedua, penyaluran termin pertama untuk periode September-Oktober 2020 telah mencapai 12.262.371 orang atau 98,86 persen dari 12.403.896 pekerja berpendapatan di bawah Rp5 juta yang menjadi target penerimaan BSU.
Menurut Ida, Rp27,9 triliun telah digelontorkan untuk bantuan yang diberikan ke pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) tersebut.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, terdapat 413.649 perusahaan di Indonesia yang pegawainya menjadi penerima BSU dengan sebaran terbanyak berada di provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten dan Sumatera Utara.
Masih belum tersalurkannya semua subsidi upah tersebut, menurut dia, terjadi karena beberapa kendala termasuk adanya data rekening yang bermasalah dan tidak dapat ditransfer.
"Laporan dari bank penyalur terdapat data rekening yang bermasalah dan tidak dapat ditransfer sehingga mengakibatkan retur," katanya.
Data yang bermasalah itu dikembalikan oleh Kemnaker kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk diperbaiki dan ketika telah terjadi perbaikan data maka penyaluran akan segera dilakukan.
"Hingga saat ini masih berlangsung proses penyalurannya," demikian Ida Fauziyah.
Baca juga: Menaker bantah tunda penyaluran subsidi gaji termin II
Baca juga: Menaker: Sisa anggaran subsidi gaji untuk bantu guru honorer
Baca juga: Kemnaker telah salurkan BSU termin II untuk 11,05 juta pekerja
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020