Enam nelayan itu sudah kami tangkap, dan kasus ini sedang dalam proses penyidikan
Meulaboh (ANTARA) - Enam nelayan di Pulau Simeulue, Provinsi Aceh ditangkap kepolisian setempat terkait dugaan perusakan lingkungan, karena ditengarai menggunakan mesin kompresor udara saat mencari ikan di laut lepas.
Enam nelayan yang ditangkap tersebut masing-masing berinisial AR (25), TH (19), DD (25), YM (30), BD (32), dan ADS(20), semuanya warga Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue.
"Saat ini enam nelayan itu sudah kami tangkap, dan kasus ini sedang dalam proses penyidikan," kata Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo diwakili Kasat Pol Airud Ipda Sudirman Laili saat dihubungi dari Meulaboh, Selasa malam.
Dalam kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit perahu motor beserta mesin 13 PK, satu unit mesin kompresor beserta selang sepanjang 100 meter, perangkat alat penyelam serta aneka barang bukti lainnya.
Ipda Sudirman Laili menjelaskan penangkapan terhadap enam nelayan tersebut dilakukan ketika petugas kepolisian sedang melakukan patroli rutin, di seputaran wilayah hukum erairan Kabupaten Simeulue, Aceh.
Kemudian, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas perahu motor nelayan, diduga menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan.
Petugas kepolisian lantas melakukan pengejaran, dan berhasil menangkap enam nelayan di kawasan konservasi perairan Pulau Pinang, Pulau Siumat, Simeulue.
"Saat kami tanyakan para nelayan mengaku melakukan penangkapan ikan di laut dengan menggunakan alat bantu pernapasan kompresor, kemudian mereka kami amankan guna penyelidikan lebih lanjut," kata Ipda Sudirman menegaskan.
Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020