"Pernyataan Presiden itu adalah bentuk nyata dukungan dari kepala negara kepada seluruh aparat penegak hukum, termasuk Komnas HAM," kata Hendardi, dalam pernyataannya, di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, Presiden Jokowi angkat bicara menanggapi peristiwa yang terjadi dalam beberapa minggu terakhir ini terkait tewasnya 4 orang warga Sigi dan 6 orang anggota FPI dalam insiden bentrok dengan aparat.
Baca juga: Komnas HAM dinilai akan objektif putuskan penembakan pengawal Rizieq
"Saya tegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Hukum harus dipatuhi dan ditegakkan untuk melindungi kepentingan masyarakat, melindungi kepentingan bangsa dan negara. Sudah merupakan kewajiban aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum secara tegas dan adil. Aparat hukum dilindungi oleh hukum dalam menjalankan tugasnya," ujar Jokowi.
Namun dalam menjalankan tugasnya, Jokowi juga mengingatkan aparat penegak hukum pun harus mengikuti aturan hukum, melindungi hak asasi manusia, dan menggunakan kewenangannya secara wajar dan terukur.
Apabila memerlukan keterlibatan lembaga independen, kata Presiden, maka Indonesia juga memiliki Komnas HAM sehingga masyarakat dapat menyampaikan pengaduannya.
Hendardi menegaskan pernyataan Presiden tersebut juga merupakan "support" atau dukungan moral kepada institusi Polri dalam menjalankan tugas penegakan hukum atau "law enforcement".
Baca juga: Komnas HAM soroti petugas pilkada terpapar COVID-19 tak transparan
Dengan merujuk peristiwa yang terjadi, yaitu tertembaknya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) pada 7 Desember 2020, sebagai dampak penyerangan terhadap aparat kepolisian, Hendardi juga sangat menghargai dan mendukung langkah Komnas HAM membentuk tim investigasi untuk menyelidiki peristiwa tersebut.
Secara terpisah, pegiat HAM dan mantan Ketua Komnas HAM dua periode Ifdhal Kasim mengungkapkan bahwa pernyataan Presiden Jokowi tersebut merupakan dukungan moral dan politis bagi Komnas HAM dalam menjalankan tugasnya.
"Kita harus percaya dengan independensi Komnas HAM. Apalagi, dengan adanya dukungan dari Presiden, kerja Komnas HAM semakin mudah dalam mengungkap kebenaran. Bisa jadi temuan Komnas HAM nanti menguatkan hasil penyelidikan Bareskrim Polri. Atau, ada temuan lain. Kita harus percaya pada Komnas HAM," tegas Ifdhal.
Kedua pendekar HAM tersebut sama-sama berpendapat bahwa saatnya hukum menjadi panglima di negeri ini.
Komitmen tegas dari kepala negara harus didukung dan diamplifikasi oleh semua aparat penegak hukum, serta seluruh jajaran pemerintahan di bawahnya.
Baca juga: Komnas HAM serukan tak boleh ada pembiaran tindakan kekerasan
Baca juga: Setara kritisi Rancangan Perpres tugas TNI tangani terorisme
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020