Jakarta (ANTARA) - Jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Alat Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Suprapti sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat mesin pertanian di Kementerian Pertanian pada tahun anggaran 2015.
"Saksi yang hari ini diperiksa atau diminta keterangannya adalah Suprapti selaku Direktur Alat Mesin Pertanian Kementan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Selasa.
Pemeriksaan tersebut karena saksi diduga mengetahui tentang spesifikasi alat mesin pertanian yang dibutuhkan dan diadakan oleh Kementan.
"Saksi dianggap perlu diperiksa untuk mengetahui fakta tentang alat mesin pertanian yang diproduksi, bagaimana kualitas, dan berapa harga produksinya," kata Leonard.
Nantinya keterangan Suprapti dapat digunakan sebagai alat bukti guna dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian keuangan negara pada pengadaan alsintan di Kementan.
Baca juga: Kejagung periksa tiga saksi PT Yanmar Diesel terkait korupsi alsintan
Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini berawal dari Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian melalui Direktorat Alat dan Mesin Pertanian pada tahun 2015 melakukan kegiatan pengadaan alat mesin pertanian untuk meningkatkan produksi padi, jagung, kedelai berupa traktor roda dua, pompa air, traktor roda empat, rice transplanter, seedling tray, dan ekskavator.
Pengadaan itu bersumber dari APBN Refocusing pada tahun anggaran 2015 dan APBNP TA 2015 sebesar Rp1.658.000.000.000,00.
Mekanisme pengadaan alat dan mesin pertanian menggunakan sistem e-Purcasing dengan harga e-Katalog, yang ternyata dalam perencanaan, pengadaan, serta pelaksanaan penyaluran barang kepada penerima tidak sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Alat dan Mesin Pertanian Tahun Anggaran 2015 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Pada tahun 2019, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah mengeluarkan enam surat perintah penyidikan (sprindik) penanganan dugaan penyimpangan pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan) pada tahun 2015.
Keenam sprindik itu, di antaranya pengadaan traktor roda dua, traktor roda empat, rice transplanter, seedling tray, pompa air, dan ekskavator.
Baca juga: Kejagung periksa anggota Pokja e-Katalog LKPP soal korupsi alsintan
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020