Jakarta (ANTARA) - Presiden Federasi Atletik Uni Emirat Arab Ahmad Al Kamali dikenai sanksi skors selama enam bulan dan didenda Rp85,9 juta karena memberikan jam tangan kepada delegasi dalam upaya untuk memenangkan suara, Dewan Etika Atletik Dunia mengatakan, Selasa.
Unit Integritas Atletik untuk sementara menangguhkan Al Kamali dari kegiatan apa pun yang berhubungan dengan atletik di Oktober lalu, mencegahnya mencalonkan diri dalam pemilihan wakil presiden Atletik Dunia, yang sebelumnya dikenal sebagai Asosiasi Federasi Atletik Internasional (IAAF).
Atletik Dunia melalui sebuah pernyataan yang diterima Reuters menyebutkan bahwa Al Kamali diduga memberikan jam tangan mewah kepada delegasi di Konfederasi Kongres Atletik Afrika tahun 2015 ketika dia menjadi anggota Dewan IAAF.
Baca juga: Korupsi di badan atletik dunia, Diack terancam hukuman 10 tahun
Al Kamali mengaku memberikan arloji kepada para delegasi tetapi mengatakan nilai eceran dari hadiah tersebut tidak melebihi Rp800 ribu.
"Al Kamali diketahui melanggar kode etik akibat perilakunya dalam memberikan hadiah lebih dari nilai nominal dan gagal untuk menghormati lawan-lawannya sebagai kandidat di kantor IAAF," kata Atletik Dunia dalam sebuah pernyataan.
"Tujuan dari pelarangan pemberian hadiah adalah untuk menjaga integritas dan ketidakberpihakan pejabat IAAF dan institusi. Oleh karena itu, panel menganggap tepat untuk memberlakukan larangan enam bulan kepada Tuan Al Kamali dalam aktivitas yang berhubungan dengan atletik, termasuk memegang jabatan di tingkat nasional, regional atau dunia),"
Al Kamali memiliki waktu tiga minggu untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut ke Pengadilan Arbitrase Olahraga.
Baca juga: Pelari Belarusia Arzamasova diskors empat tahun karena kasus doping
Baca juga: Tersangkut kasus doping, pemenang Sofia Marathon diskors
Baca juga: Kejuaraan dunia atletik indoor di China diundur lagi hingga 2023
Pewarta: Roy Rosa Bachtiar
Editor: Irwan Suhirwandi
Copyright © ANTARA 2020