Jakarta (ANTARA) - Organisasi nirlaba regional Justice Without Borders (JWB) menilai penting bagi pekerja migran Indonesia (PMI) untuk tahu dan paham tentang litigasi antarnegara sehingga mereka dapat memperjuangkan hak-hak yang tidak mereka peroleh saat bekerja di luar negeri.
"Salah satu hambatan kami selama ini adalah minimnya kesadaran pekerja migran bahwa mereka masih bisa menuntut haknya dan menindaklanjuti kasusnya bahkan setelah mereka kembali pulang," kata Staf Hukum JWB Indonesia Eva Maria Putri Salsabila dalam acara peluncuran kampanye #PercayaBersama #Believe secara virtual, Jakarta, Selasa.
Putri mengatakan para pekerja migran Indonesia perlu mengetahui bahwa perkara hukum yang mereka hadapi saat bekerja di luar negeri masih bisa ditindaklanjuti melalui upaya litigasi lintas negara, bahkan setelah mereka kembali ke Tanah Air.
Untuk itulah, Justice Without Borders memfokuskan upaya membangun pengetahuan para PMI tentang pentingnya litigasi antarnegara sehingga memudahkan penanganan perkara yang dihadapi para PMI di luar negeri.
Baca juga: Litigasi lintas negara bisa diupayakan untuk tuntut hak PMI
Baca juga: Separuh dari pekerja migran di asrama Singapura terjangkit COVID-19
"Sehingga pada akhirnya ketika seorang pekerja migran mengalami kasus di luar negeri dan kembali pulang, ia tahu bahwa litigasi lintas negara bisa dilakukan. Dia juga bisa menuntut majikan atau agen atau siapapun pelakunya itu, dan mereka bisa menghubungi Justice Without Borders," katanya.
Selain fokus membangun pengetahuan para PMI tentang litigasi antarnegara, JWB juga mencoba membangun jaringan dengan organisasi garda terdepan lain di Indonesia yang turut aktif mengupayakan perlindungan bagi para PMI.
"Jadi dalam penanganan kasus, kami bekerja sama dengan organisasi garda terdepan, firma hukum, universitas, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI)," katanya.
Selain itu, JWB juga mencoba mengembangkan keterampilan dalam penanganan kasus litigasi lintas negara.
"Jadi sampai saat ini kami bekerja sama dengan 32 organisasi di daerah kantung buruh mirgan. Kerja sama yang kami lakukan berbentuk penanganan kasus atau peningkatan kapasitas, seperti pelatihan, sosialisasi dan program mentorship yang intensif selama 6 bulan," kata Putri lebih lanjut.
Ia berharap program pengembangan kapasitas tersebut dapat menguatkan paralegal yang melakukan penanganan kasus, sehingga upaya yang mereka lakukan bisa ditularkan kepada orang-orang lebih banyak lagi.
"Untuk memaksimalkan layanan JWB, kami bekerja sama dengan banyak organisasi agar dapat merealisasikan impian kami, yaitu akses keadilan bagi pekerja migran di manapun ia berada," demikian kata Staf Hukum JWB Indonesia Eva Maria Putri Salsabila.*
Baca juga: Carut marut kebijakan pelindungan pekerja migran
Baca juga: UT serahkan ijazah sarjana kepada 21 pekerja migran di Taiwan
Pewarta: Katriana
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020