Jakarta (ANTARA) - Kementerian Sosial mencatat jumlah Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM-PKH) yang graduasi atau keluar dari kepesertaan PKH sebanyak 1.179.304 KPM, melebihi target 2020 sebanyak satu juta KPM.
"Ini data per 30 November, jumlah tersebut telah melebihi target graduasi yang telah ditentukan, yakni sebanyak 10 persen dari total 10 juta KPM PKH. Untuk Desember kami masih melakukan penghitungan detailnya," kata Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos RI Pepen Nazaruddin dalam rilisnya yang diterima di Jakarta, Selasa.
Dari total KPM graduasi tersebut, Kemensos mencatat ada dua jenis graduasi yang terjadi di PKH pada tahun ini, yaitu graduasi secara mandiri sebanyak 341.773 KPM dan graduasi secara alamiah sebanyak 837.531 KPM.
Sementara provinsi yang paling banyak graduasi KPM PKH adalah Jawa Tengah sebanyak 258.989 KPM, Jawa Timur sebanyak 225.183 KPM, Jawa Barat sebanyak 217.184 KPM.
Untuk wilayah luar Jawa, katanya, tercatat Provinsi Lampung menduduki peringkat pertama sebanyak 48.558 KPM, ditempat kedua Sumatera Utara sebanyak 40.520 KPM dan Provinsi Aceh sebanyak 35.923 KPM.
Pepen menjelaskan graduasi mandiri adalah mereka yang secara sukarela mengundurkan diri dari penerima bantuan PKH. Hal ini biasanya dikarenakan perekonomian KPM tersebut sudah mulai membaik.
Untuk graduasi secara alamiah adalah KPM yang sudah tidak mempunyai lagi unsur penerima, misalnya yang tadinya menerima bantuan karena ada unsur anak sekolah, namun pada perjalanannya anak-anak mereka sudah selesai sekolah semua.
Pepen menjelaskan kepesertaan KPM PKH yang telah graduasi akan digantikan oleh masyarakat miskin lainnya. Hal ini untuk memberikan perlindungan kepada keluarga miskin yang masih membutuhkan bantuan pemerintah.
"Keluarga miskin yang sebelumnya tidak mendapatkan bantuan, maka dengan adanya yang graduasi secara otomatis mereka mendapatkan giliran menjadi KPM," katanya.
Pepen menjelaskan Kemensos akan mengatur kepesertaan KPM PKH maksimal lima tahun untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
"Peserta PKH maksimal lima tahun, setelah lima tahun harus segera diganti atau digraduasi. Ini untuk memberikan kesempatan kepada keluarga miskin lainnya yang layak dapat PKH," katanya
Sementara Direktur Jaminan Sosial Keluarga Rachmat Koesnadi mengaku akan menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan merumuskan target kepesertaan KPM PKH.
Guna mewujudkan hal tersebut, langkah awal yang akan dilakukan Kemensos melalui Pusdatin Kesos adalah memperbaiki data penerima bantuan PKH yang berbasis Data Kesejahteraan Sosial Terpadu (DTKS).
Baca juga: Pada 2020, sejuta keluarga ditargetkan keluar dari kemiskinan
Rachmat juga mengaku telah memerintahkan seluruh pendamping PKH untuk terus melakukan evaluasi KPM PKH melalui pertemuan peningkatan kemampuan keluarga (P2K2) di wilayah masing-masing.
Baca juga: Menteri Sosial wacanakan graduasi KPM PKH hingga 30 persen
"Dalam P2K2 KPM PKH diajak untuk meningkat kehidupannya, baik secara ekonomi maupun kesehatan. Dengan meningkatnya perekonomian KPM maka mereka dengan sendirinya akan mengundurkan diri dari PKH," ujar Rachmat.
Baca juga: 400 ribu peserta PKH graduasi siap jadi wirausaha baru
Semakin banyak KPM yang mengundurkan diri maka semakin banyak keluarga miskin lainnya bisa menggantikan mendapatkan bantuan dan mendapatkan kesempatan mengikuti P2K2. Hal ini sejalan dengan tekad pemerintah untuk menekan angka kemiskinan di Indonesia.
Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2020