Palangka Raya (ANTARA) - Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Murni D Djinu mengatakan akumulasi pasien sembuh COVID-19 di kota setempat mencapai 77,08 persen.
"Jumlah pasien sembuh COVID-19 di Palangka Raya sampai saat ini sebanyak 1.305 orang atau mencapai 77,08 persen dari total kasus positif," kata Murni di Palangka Raya, Selasa.
Dia mengatakan berdasar data yang dihimpun satgas, untuk warga Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah yang terkonfirmasi positif COVID-19 kasus pertama pada Mei hingga sekarang tercatat 1.693 kasus usai terjadi penambahan tujuh kasus positif.
"Dari seluruh kasus COVID-19 yang ada juga tercatat jumlah kematian pasien sebanyak 80 orang. Sementara masyarakat yang berstatus suspek COVID-19 tercatat 835 orang," katanya.
Berdasar data yang sama, di wilayah "Kota Cantik" saat ini masih tercatat sebanyak 308 orang berstatus positif dalam perawatan atau sebanyak 18,19 persen dari total kasus positif.
Data tersebut berhasil dihimpun dari seluruh wilayah di Kota Palangka Raya mencakup lima kecamatan yang mencakup 30 kelurahan. Bertambahnya kasus COVID-19 tersebut menurut Murni juga bentuk keberhasilan tim kesehatan dalam melakukan penelusuran kontak erat antara masyarakat dengan pasien positif.
Baca juga: Ruang perawatan pasien COVID-19 di Palangka Raya penuh
Baca juga: Satgas: 47 jemaat satu gereja di Palangka Raya terpapar COVID-19
Sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui tim gugus tugas terus melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi, deteksi dini, pengamanan hingga penanganan kasus.
Pemerintah Kota Palangka Raya pun mengajak masyarakat di wilayah "Kota Cantik" untuk selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19 sebagai upaya meminimalkan potensi dan mencegah mata rantai penyebaran COVID-19 yang tak kunjung usai.
Saat ini Wali Kota Palangka Raya juga telah menerapkan peraturan wali kota tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penangan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi.
Bagi masyarakat yang terbukti melanggar peraturan wali kota tersebut akan dikenakan sanksi baik berupa teguran tertulis, sanksi sosial, sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasional usaha.
"Selalu jaga jarak minimal satu hingga dua meter dan selalu gunakan masker. Rajinlah mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer. Hindari kerumunan dan selalu taati arahan dan anjuran pemerintah," katanya.
Baca juga: Warga positif COVID-19 dari kluster gereja di Palangka Raya bertambah
Baca juga: Satgas: 303 warga Palangka Raya dirawat karena COVID-19
Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020