Bandung (ANTARA) - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol CH Patoppoi mengatakan Rizieq Shihab enggan memberikan keterangan saat diperiksa oleh penyidik terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor.
Baca juga: Rizieq kirim surat untuk keluarga dari rumah tahanan
"Rizieq tetap diperiksa didampingi penasihat hukumnya. Tapi saat ditanya, bersediakah saudara diperiksa? jawaban yang bersangkutan tidak bersedia memberikan keterangan untuk kasus Megamendung," kata Patoppoi di Bandung, Jawa Barat, Selasa.
Baca juga: Rizieq belum putuskan ajukan penangguhan penahanan
"Berita acara tetap ditandatangani oleh MRS (Rizieq), dan penasihat hukumnya," kata dia.
Patoppoi mengatakan penolakan untuk memberikan keterangan merupakan hal yang biasa terjadi dalam proses penyidikan.
Baca juga: Polisi sebut Rizieq sehat di sel tahanan
"Itu hal yang biasa dan tidak masalah, karena itu hak yang diperiksa, penyidikan tetap jalan terus," katanya.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020