Persyaratan perpanjangan SIM meliputi KTP dan SIM yang akan diperpanjang masing-masing dengan lampiran fotokopiJakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan pelayanan mobil keliling bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di sejumlah lokasi wilayah DKI Jakarta, Selasa (15/12/2020).
Dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro layanan SIM Keliling Jakarta hari ini dibuka dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB di lokasi sebagai berikut:
1. Jakarta Pusat di ITC Cempaka Mas Jalan Cempaka Mas Timur Nomor 586, RW08, Sumur Batu, Kecamatam Kemayoran, Jakarta Pusat.
2. Jakarta Barat di Lindeteves Trade Center (LTC) Glodok Jalan Hayam Wuruk, Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat.
3. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata Jalan Duren Tiga Timur Nomor 30, RT05, Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
4. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung Jalan Sri Sultan Hamengkubuwono IX RW01, Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, dan di Lippo Plaza, Kramat Jati.
Persyaratan perpanjangan SIM meliputi KTP dan SIM yang akan diperpanjang masing-masing dengan lampiran fotokopi, mengisi formulir permohonan, serta mengikuti pemeriksaan kesehatan di lokasi layanan.
Untuk diketahui layanan bus SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.
Sedangkan untuk membuat SIM baru bisa dilakukan di Satpas SIM Polda Metro Jaya Jalan Daan Mogot KM 11, Jakarta Barat.
Perpanjangan SIM di Mobil SIM Keliling tidak hanya diperuntukkan pemilik SIM berdomisili DKI Jakarta saja, tetapi semua pemilik SIM dari seluruh Indonesia bisa mengurus perpanjangan masa berlaku SIM di Mobil SIM Keliling daerah DKI Jakarta.
Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu, sedangkan SIM C Rp75 ribu. Biaya tersebut belum termasuk untuk asuransi sebesar Rp50 ribu dan biaya kesehatan Rp50 ribu.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020