Tersangka LM agar segera menyerahkan diri untuk mengikuti proses hukum.

Surabaya (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan seorang tersangka pembuat video yang berisi pengancaman terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mohammad Mahfud Mahmodin.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Surabaya, Senin, mengatakan bahwa polisi sebelumnya menetapkan empat orang tersangka, yakni pria berinisial MN, AH, MS, dan SH asal Pasuruan.

"Ditreskrimsus Polda Jatim telah menetapkan pelaku utama yang membuat konten video dengan kalimat pengancaman, SARA, dan ujaran kebencian kepada Bapak Mahfud Md. atas nama LM (40) alamat Desa Karangpenang, Kacamatan Karangpenang, kabupaten Sampang sebagai tersangka," ujarnya.

Baca juga: Polisi tangkap penyebar video pengancaman terhadap Menkopolhukam

Setelah menetapkan LM sebagai tersangka, kata Truno, Polda Jatim juga sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap yang bersangkutan.

"Kami meminta yang bersangkutan untuk bisa menyerahkan diri," ucap perwira menengah tersebut.

Dari keempat orang tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, dua orang berinisial MN dan AH merupakan anggota Front Pembela Islam (FPI), sementara dua orang tersangka lainnya hanya simpatisan.

"Untuk pelaku utama ini, masih kami dalami keterkaitan dengan FPI. Namun, pembuatan video ini didasari aksi solidaritas terhadap tersangka MRS yang kini ditangani Polda Metro Jaya," katanya.

Baca juga: Polisi jaga ketat rumah Ibunda Mahfud di Pamekasan

Polda Jatim mengimbau kembali tersangka LM agar segera menyerahkan diri untuk mengikuti proses hukum.

"Kami sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan. Ini negara hukum, serahkan semua prosesnya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," tuturnya.

Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020