Rekonsiliasi dan verifikasi tersebut akan diselesaikan paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat tanggal 26 April 2021. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.
Jakarta (ANTARA) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai memproses pembayaran klaim simpanan dan likuidasi PT BPR Nurul Barokah di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, setelah izin usaha bank tersebut dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 11 Desember 2020.
Sekretaris Lembaga LPS Muhamad Yusron mengatakan demi memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya.
"Rekonsiliasi dan verifikasi tersebut akan diselesaikan paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat tanggal 26 April 2021. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut," ujar Yusron dalam keterangan di Jakarta, Senin.
Baca juga: LPS sebut ada perbaikan kepercayaan masyarakat kepada perbankan
Dalam pelaksanaan proses likuidasi PT BPR Nurul Barokah itu, LPS akan mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bank.
Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi bank tersebut akan diselesaikan oleh tim likuidasi yang dibentuk LPS. LPS akan melakukan pengawasan pelaksanaan likuidasi PT BPR Nurul Barokah tersebut.
Untuk mengurangi kontak antarwarga pada masa pandemi COVID-19, LPS tidak menempatkan pengumuman di lokasi kantor PT BPR Nurul Barokah. Nasabah dapat melihat status simpanannya melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR Nurul Barokah.
Baca juga: LPS: Simpanan perbankan tetap tumbuh di tengah pemulihan ekonomi
Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Nurul Barokah dengan menghubungi tim likuidasi.
LPS menghimbau agar nasabah PT BPR Nurul Barokah tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi.
Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020