"Tujuan utama penyederhanaan birokrasi bukan hanya pada peralihan jabatan struktural menjadi jabatan fungsional; akan tetapi harus terjadi perubahan pola pikir terkait profesionalitas atau kecakapan, kecepatan, kelincahan, dan efisiensi kerja," kata kata dia, pada pemberian Anugerah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diselenggarakan secara virtual, dari Jakarta, Senin.
Kondisi pandemi Covid-19, yang mengubah tatanan perilaku kehidupan, harus bisa dimanfaatkan untuk mempercepat reformasi birokrasi, melalui perubahan cara kerja dalam menciptakan birokrasi sederhana, responsif, gesit, lincah, cepat serta berorientasi pada hasil dan produk akhir.
Baca juga: DPR dukung Presiden percepat reformasi birokrasi dan struktural
"Tujuannya agar semua kebijakan dan program yang telah diputuskan benar-benar dapat dilaksanakan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," kata dia.
Ia berpesan agar seluruh pimpinan kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian serta pejabat pemerintah daerah (pemda) memberikan dukungan penuh terhadap penyederhanaan birokrasi secara cepat, cerat dan pasti.
Selain itu, kebijakan penghapusan jabatan struktural pada jabatan adminsitratif seperti eselon III dan eselon IV harus diikuti dengan perubahan atau penyesuaian proses bisnis penanganan pekerjaan.
Baca juga: Wapres: Reformasi birokrasi Polri harus dipercepat agar bebas dari KKN
Ia juga meminta agar K/L dan pemda melakukan penataan struktur organisasi di instansi-instansi pemerintahan yang sesuai dengan tugas, fungsi dan kebutuhan supaya tidak terjadi tumpang tindih maupun duplikasi. "Penyederhanaan birokrasi, terutama yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik, harus mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi," katanya.
Baca juga: Tjahjo Kumolo: Eselon PNS ramping, Pemerintah hemat Rp 5,3 triliun
Dengan reformasi birokrasi, dia berharap proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan secara cepat dengan alur yang singkat. "Untuk itu, birokrasi pada semua sektor dan tingkatan harus disesuaikan guna mendukung pelaksanaan legislasi baru tersebut," ujarnya.
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020