Bandung (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung tengah memburu tujuh orang anggota kelompok geng motor yang diduga menganiaya hingga menewaskan seorang remaja bernama Sanu Sundani (17), di Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung.
Baca juga: Anggota geng motor tewas akibat bentrokan dengan kelompok pemuda
"Pada saat dikejar ini ada dari kelompok GBR ada yang tertinggal dan jatuh, sehingga dilakukan penganiayaan oleh kelompok Moonraker," kata Jaya, di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Senin.
Baca juga: Polresta Cirebon tangkap dua anggota geng motor yang tembak warga
Adapun dua orang yang telah ditangkap itu dikenakan pasal 80 Ayat 3 Jo 36c UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Baca juga: Kapolda Jambi: Tindak tegas geng motor yang resahkan warga
Dengan demikian, ia meminta kepada masyarakat khususnya remaja agar tidak menggelar kegiatan yang tidak perlu pada malam hari, terlebih lagi saat ini masih berada pada situasi pandemi Covid-19.
Baca juga: Polisi telah identifikasi kelompok pelaku penganiayaan di Pesanggrahan
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020