Pemerintah harus hadir dalam mengatur harga vaksin COVID-19
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VI DPR RI Mahfudz Abdurrahman menyatakan pemerintah perlu memastikan harga vaksin tidak diserahkan kepada mekanisme pasar untuk mencegah terjadinya praktik pemburu rente dalam penyediaan vaksin.
"Pemerintah harus hadir dalam mengatur harga vaksin COVID-19 dan tidak menyerahkan kepada mekanisme pasar, agar harga vaksin COVID-19 yang diberlakukan tidak membebani masyarakat," kata Mahfudz Abdurrahman dalam keterangan tertulis, Senin.
Mahfudz menegaskan pemerintah harus dapat mencegah terjadinya praktik pemburu rente dalam penyediaan vaksin mengingat jumlah target pengguna vaksin yang tidak ditanggung pemerintah sangat besar.
Ia juga menegaskan agar vaksin yang nantinya akan disuntikkan ke masyarakat harus dipastikan aman dan halal, serta tidak memberatkan masyarakat yang sedang terpuruk akibat pandemi yang berkepanjangan.
Pemerintah, masih menurut dia, juga harus dapat memastikan koordinasi yang baik antarkementerian teknis dalam penyediaan vaksin.
"Adanya koordinasi yang baik antar Kementerian teknis diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang tepat dalam penyediaan vaksin COVID-19, sehingga dapat memenuhi kebutuhan 107 juta masyarakat dengan baik," ucapnya.
Seperti diketahui, lanjutnya, vaksin COVID-19 akan menyasar 107 juta orang dengan 75 juta di antaranya adalah vaksin mandiri dan 32 juta ditanggung pemerintah.
Sebelumnya, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Siti Nadia Tarmizi menegaskan hingga saat ini pemerintah belum menetapkan harga vaksin COVID-19 sehingga masyarakat diminta menunggu pengumuman resmi.
"Informasi yang beredar saat ini tidak dapat dijadikan rujukan dan kami imbau masyarakat untuk menunggu pengumuman resmi pemerintah terkait vaksin dan vaksinasi COVID-19," kata Siti Nadia.
Hal itu ia sampaikan terkait sejumlah informasi yang beredar mengenai harga vaksin COVID-19 di masyarakat. Padahal, pemerintah belum mengumumkan terkait tarif atau harga vaksin.
Pemerintah melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 9860/2020 telah menetapkan enam jenis vaksin COVID-19 yang dapat digunakan di Indonesia yaitu vaksin produksi Bio Farma, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Pfizer/BioNTech dan Sinovac.
"Kehadiran dan penggunaannya dalam program vaksinasi di Indonesia masih dinamis mengikuti proses pengadaan dan izin penggunaannya," ujar Siti Nadia.
Baca juga: Pemerintah tegaskan belum tetapkan harga vaksin COVID-19
Baca juga: Pemprov Jatim siapkan 2.400 vaksinator COVID-19
Baca juga: Bio Farma belum laksanakan sistem layanan pre-order Vaksin COVID-19
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020