Cianjur (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Desa Bunisari karena inisiatif yang keliru dari petugas KPPS untuk menukar surat suara dan daftar hadir di TPS 11 dan TPS 12.

"Hari ini sudah digelar PSU di TPS 11 dan TPS 12 Desa Bunisari, Kecamatan Warungondang karena KPPS melakukan inisiatif yang salah meski tujuannya baik agar pemilih lebih dekat ke TPS. Pemilih yang seharusnya mencoblos di TPS 11 menyalurkan aspirasinya di TPS 12," kata anggota Bawaslu Kabupaten Cianjur Hadi Dzikri Nur di Cianjur, Ahad.

Menurut dia, KPPS seharusnya tidak membuat aturan atau inisitif sendiri karena dalam aturan sudah jelas pemindahan lokasi pemilih haru sesuai dengan prosedur yang berlaku melalui formulir DPPh atau pemindahan ke TPS lain sehingga hal tersebut masuk dalam pelanggaran pemilu.

Baca juga: Bawaslu Cianjur menerima laporan dugaan politik uang

Bawaslu mengeluarkan surat agar KPU setempat melakukan PSU di dua TPS tersebut karena terjadi pengelembungan suara yang seharusnya di TPS 12 terdapat DPT sebanyak 262 orang menjadi 300 orang, sedangkan di TPS 11 terjadi pengurangan jumlah DPT yang seharusnya 466 orang beralih ke TPS 12.

"Karena banyak pemilih di TPS 12 dekat dengan TPS 11 serta sebaliknya, KPPS berinisiatif menukar daftar hadir dan surat suara. Meski tujuannya baik meningkatkan angka partisipasi, tetap saja dalam pemilu ini merupakan kesalahan, rekomendasi kami langsung dilakukan PSU," katanya.

Koordinator Divisi Teknis KPU Cianjur Ridwan Abdullah mengatakan bahwa pihaknya langsung menggelar PSU setelah mendapat surat rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Cianjur.

Namun, lanjut dia, permasalah tersebut sudah tuntas setelah Ahad pagi dilaksanakan PSU di dua TPS itu.

Ia menyebutkan sebanyak 466 DPT menyalurkan hak pilihnya di TPS 11 dan 262 mencoblos ulang di TPS 12.

Baca juga: Hitungan sementara pilkada pasangan BHS-M masih tertinggi

Adapun hasil pencoblosan ulang hingga saat ini belum masuk ke KPU Kabupaten Cianjur karena sesuai dengan prosedur penghitungan suara terlebih dahulu di PPK atau kecamatan.

"Kami akan menunggu hasilnya setelah rapat pleno di tingkat PPK. Namun, intinya kesalahan yang terjadi sudah langsung ditindaklanjuti dengan PSU," katanya menegaskan.

Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020