Jakarta (ANTARA) - Dua kafe di kawasan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, dikenai sanksi PSBB lantaran melanggar protokol kesehatan dan harus tutup sementara waktu.
Sanksi tersebut diberikan pada Sabtu (12/12) malam saat Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat melakukan operasi yustisi.
“Sanksi berupa penutupan 1x24 jam pada dua kafe,” ujar Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat di Jakarta, Ahad.
Baca juga: Sembilan perusahaan dan 40 rumah makan di Jaktim ditutup 3x24 jam
Baca juga: Dua hari Operasi Yustisi sanksi 9.734 pelanggar PSBB DKI
Kafe yang ditindak aparat Satpol PP Jakarta Barat adalah Namlapan Joglo Cafe dan Sejenak Kopi. Pada dua kafe tersebut, aparat menemukan tak ada jaga jarak antarpengunjung.
Selain itu, jumlah pengunjung kafe tersebut melebihi kapasitas yang diperbolehkan selama PSBB. Terlebih lagi, tidak ada pemeriksaan suhu tubuh dan pendataan pada para pengunjung.
Sesuai Peraturan Gubernur 101 Tahun 2020 dan SK Kepala Dinas Pariwisata nomor 259 tahun 2020, dua kafe tersebut dikenai sanksi dan dibuatkan berita acara pemeriksaan.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020