Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka

Ternate (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) segera menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terhadap teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara (Halut).

Sekretaris DKPP Bernad Dermawan Sutrisno melalui siaran pers, Minggu, mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.

DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar.

Dia menjelaskan, rencananya sidang pemeriksaan akan digelar di Kantor KPU Provinsi Malut, dan sidang akan dilakukan dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan COVID-19.

Dia menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP.

"Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP," ujarnya.

Selain itu, Bernad juga mengungkapkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran COVID-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi rapid test bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini, tes ini dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.

"Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang," ujar Bernad.

Kasus dengan perkara nomor 156-PKE-DKPP/XI/2020 di Kantor KPU Provinsi Maluku Utara, Kota Ternate, Senin (14/12/2020) pukul 09.00 WIT.

Dalam sidang ini, DKPP akan memeriksa Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Halmahera Utara, yaitu Rafli Kamaluddin, Ahmad Idris, dan Iksan Hamiru. Ketiganya diadukan oleh Joel B. Wogono.

Dalam pokok aduannya, Joel mendalilkan bahwa para teradu tidak meregister pelaporan yang dibuatnya dengan alasan tidak ditemukan unsur kerugian secara langsung dalam pelaporan tersebut. Joel sendiri mengajukan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan dengan objek perkara surat keputusan tentang penetapan pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Malut.
Baca juga: DKPP sidang etik Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulteng pada Sabtu
Baca juga: DKPP RI sebut 120 aduan pelanggan kode etik pilkada

Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020