Kita lakukan penindakan dengan menyegel selama 3x24 jam dan memberikan denda sebesar Rp50 juta

Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta menyegel restoran Golden Leaf International di Kelapa Gading, Jakarta Utara karena melanggar penerapan protokol kesehatan pandemi virus corona (COVID-19) selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

"Golden Leaf di kawasan Kelapa Gading melakukan kegiatan pesta pernikahan yang belum pernah melakukan permohonan perizinan kepada Dinas Pariwisata," kata Kepala Satpol PP DKI, Ariffn usai melakukan razia di Jakarta Utara, Sabtu malam.

Selain belum mendapatkan izin kata Arifin, restoran itu juga melanggar protokol kesehatan yakni tidak adanya penerapan jaga jarak, ditemukannya anak-anak di bawah umur, penyediaan makanan tidak sesuai standar, para karyawan tidak menggunakan masker hingga membuka aktivitas karaoke yang masih dilarang.

Baca juga: Pelanggaran penggunaan masker menurun selama PSBB di Jakarta
Baca juga: 350 personel Satpol PP DKI dikerahkan ke sekitar Istana Merdeka

"Kita lakukan penindakan dengan menyegel selama 3x24 jam dan memberikan denda sebesar Rp50 juta," tegas Arifin.

Arifin menyatakan pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat usaha selama pemberlakukan PSBB transisi, untuk memastikan penerapan protokol kesehatan.

Saat razia dilakukan, nampak sejumlah tamu dan penyelenggara pesta pernikahan terlihat melakukan protes kepada petugas Satpol PP DKI Jakarta. Bahkan petugas gabungan itu juga melakukan tes cepat kepada pengunjung dan melakukan penyemprotan disinfektan di ruangan pernikahan.

Baca juga: Satpol PP DKI tegaskan tidak ada perayaan Tahun Baru 2021
Baca juga: Satpol PP DKI dalami sanksi keramaian Tebet-Pondok Ranggon

Pewarta: Fauzi
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2020