Belum ada surat perintah penahanan atau surat penahanan. Tapi surat perintah penangkapan sudah ada

Jakarta (ANTARA) - Sekertaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman mengemukakan pihaknya belum menerima surat penahanan terhadap Rizieq Shihab setelah 11 jam lebih pemeriksaan.

"Belum ada surat perintah penahanan atau surat penahanan. Tapi surat perintah penangkapan sudah ada," katanya di Jakarta, Sabtu malam.

Munarman mengaku belum memahami alur penyidikan perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, hingga menjelang Sabtu dini hari.

"Besok saya belum tahu. Ini dua jam lagi mau apa saya belum tahu," katanya.

Munarman juga meminta wartawan untuk tidak berasumsi seputar kemungkinan Rizieq akan ditangkap oleh polisi.

"Tidak ada. Itu pertanyaan yang tidak bisa kita jawab. Itu masih nanti seandainya-seandainya," kata Munarman saat dikonfirmasi wartawan seputar kemungkinan Rizieq akan ditangkap

Terkait pernyataan polisi yang akan menangkap Rizieq, Munarman menganggap hal itu sebagai sesuatu yang tidak wajar sebab tokoh FPI itu ditangkap di kantor polisi.

"Pertama-tama lucu saja ditangkap, tapi di kantor polisi. Kedua beliau datang tadi itu sebagai sifat ksatria dari beliau dan beliau menunjukkan bahwa beliau warga negara yang taat hukum," katanya.

Rizieq dipanggil polisi terkait perkara kerumunan yang ditimbulkan oleh acara pernikahan putrinya, Shafira Najwa Shihab, yang kemudian dilanjutkan dengan acara Maulid Nabi pada 14 November 2020 di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

Rizieq tiba di Mapolda Metro Jaya pada pukul 10.30 WIB dengan didampingi Munarman beserta kuasa hukum.

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan lima tersangka lainnya dalam perkara tersebut.

Pewarta: Andi Firdaus dan Fianda Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020