Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik dari Polda Metro Jaya memperlakukan Rizieq dan kuasa hukumnya secara humanis, salah satunya dengan mengajak Rizieq untuk menunaikan ibadah shalat maghrib berjamaah.
Dalam shalat maghrib berjamaah tersebut, Rizieq menjadi imam shalat dengan makmumnya para penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan kuasa hukum Rizieq.
Baca juga: Polisi belum tanya Rizieq soal pelanggaran prokes
"Penyidik mengajak MRS (Rizieq Shihab) untuk shalat maghrib dan menjadi imam dengan makmum pengacara serta penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro," kata Argo dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Selain humanis, Argo menekankan penyidik juga menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 dengan ekstra ketat selama pemeriksaan.
"Dengan mengedepankan protokol kesehatan, saat jeda pemeriksaan, MRS juga terlihat makan siang bersama pengacaranya," kata Argo.
Baca juga: Polisi fasilitasi kebutuhan Rizieq selama pemeriksaan berlangsung
Rizieq Shihab menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan terkait acara di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Sebelumnya Polda Metro Jaya tidak melakukan pemanggilan dan kami akan tangkap ya. Karena dia takut ditangkap, dia menyerahkan diri, jadi ini bukanlah pemanggilan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Saat ini, Rizieq masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Terkait penahanan, polisi menyebut hal itu merupakan kewenangan penyidik sepenuhnya.
Baca juga: Rizieq akui tak ada persiapan khusus jalani pemeriksaan
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020